KPK Tahan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino, Jumat, 26 Maret 2021.
Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
RJ Lino akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari ke depan, setelah lebih dari 5 tahun perkaranya menggantung tak ada progres yang signifikan. RJ Lino ditahan di Rumah Tahanan KPK.
"Hari ini KPK menyampaikan informasi penahanan terhadap mantan Dirut Pelindo II RJL," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Maret 2021.
Sebelum masuk sel tahanan, RJ Lino bakal menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di lingkungan Rutan KPK," ujarnya.
Richard Joost Lino (RJ Lino) tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.
RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Sekadar informasi, KPK sudah mengusut kasus ini sejak akhir 2015 lalu.
Sejak waktu itu, RJ Lino menyandang status tersangka. Namun KPK baru melakukan proses penahanan terhadap RJ Lino pada hari ini.