Pemerintah Larang Mudik, Komisi V DPR Minta Masyarakat Maklum

Ilustrasi kendaraan pemudik tujuan Sumatera antre memasuki kapal Roro di Pelabuhan Merak,
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy tentang larangan kegiatan mudik Lebaran pada Idul Fitri 2021 ini. Syarief menilai, keputusan ini dianggap baik untuk meminimalkan potensi penyebaran COVID-19.

Rayakan Momen Berbagi di Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat

"Soalnya kita ini kan belum aman," kata Syarief kepada wartawan, Jumat, 26 Maret 2021.

Baca juga: Menteri Muhadjir: Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021

Prabowo Gelar Halal Bihalal Bareng 1.000 Pegawai Kemhan, Begini Pesannya

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Kalimantan Barat itu menyebutkan kondisi penyebaran COVID-19 di Indonesia dinilai belum terkendali. Di sisi lain, upaya menekan penyebaran juga dianggap masih belum maksimal.

"Jumlah vaksinasi kan juga belum mencapai separuh (terget vaksinasi)," ujar Syarief

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Memurut Syarief, langkah melarang mudik dapat menjadi salah satu ikhtiar melawan penyebaran COVID-19. Sebab jika diizinkan mudik, dikhawatirkan penyebaran kasus COVID-19 bakal meningkat.

"Mereka yang datang itu terdampak (terpapar COVID-19) membuat kerepotan di daerah yang mereka datangi," ujarnya

Jika begitu, maka akan semakin memperberat tugas pemerintah. Untuk itu, Syarief meminta masyarakat memaklumi keputusan pemerintah ini.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Pilihan ini, dinilainya bukan berarti mempersulit masyarakat. Tetapi ini dilakukan semata untuk melindungi masyarakat dari ancaman COVID-19. "Ini dalam rangka untuk mencegah kemudaratan yang lebih besar. Jadi mudarat itu lebih utama untuk dicegah," ujarnya.

Syarief juga menyebutkan, perayaan Idul Fitri bisa dilakukan tanpa harus pulang kampung. Masyarakat dinilai tetap bisa merayakan kemenangan dengan pemanfaatan teknologi. 

"Kalau mau melepas kangen kan bisa video call, telepon. Saya kira sudah tidak ada batas-batas itu," ujarnya.

Wanita Tajikistan mengenakan kerudung atau hijab penutup kepala

Tajikistan Negara Mayoritas Muslim Larang Penggunaan Hijab, Melanggar Didenda Rp99 Juta

UU Tajikistan yang baru melarang penggunaan hijab bagi wanita dan melarang kebiasaan Idi bagi anak-anak saat Idul Fitri. Ada ancaman denda hingga Rp 99,5 juta

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2024