Periksa Pengusaha Alkes, KPK Usut Kedekatan dan Aliran Uang ke Nurdin
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal kedekatan antara Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dengan pengusaha alat kesehatan (alkes) Imelda Obey, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Hal ini didalami saat penyidik lembaga antirasuah memeriksa Imelda sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah.
Penyidik menduga kedekatan antara Imelda dan Nurdin berkaitan dengan proyek pekerjaan di Pemprov Sulawesi Selatan yang didapatkan melda.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan hubungan kedekatan antara saksi dengan tersangka NA (Nurdin Abdullah) untuk bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemprov Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 26 Maret 2021.
Ali mengatakan, penyidik juga menggali mengenai aliran uang kepada Nurdin Abdullah saat memeriksa Imelda.
Selain Imelda penyidik juga memeriksa saksi bernama M. Ardi selaku pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dari Ardi, menurut Ali, penyidik menggali dugaan berbagai transaksi keuangan untuk keperluan Nurdin Abdullah.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung serta diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.
Suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.