Menteri Muhadjir: Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, bahwa pemerintah meniadakan kegiatan mudik Lebaran pada Idul Fitri 2021 ini. Namun, tetap ada pemberian cuti bersama satu hari pada 12 Mei 2021.
"Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," kata Muhadjir Effendy dalam konferensi pres di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Maret 2021.
Untuk itu, Muhadjir mengimbau kepada seluruh kementerian dan lembaga mempersiapkan komunikasi publik yang baik mengenai peniadaan mudik ini. Adapun yang paling penting larangan mudik akan dimulai pada 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
"Sebelum itu dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.
Tentunya, lanjut dia, mekanisme pergerakan orang dan barang di masa Libur Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait untuk kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rangka dalam rangka menyambut Ramadhan, dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada Majelis Ulama Indonesia dan organisasi organisasi keagamaan yang ada.
"Pemberian Bansos akan disesuaikan waktunya dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek seperti tahun lalu akan ditentukan kemudian," katanya.