Kasus Bansos, Effendi Gazali Diminta KPK Bawa Rekening Perusahaan
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus
VIVA – Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 25 Maret 2021.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).
Effendi yang dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen di Kemensos, mengemukakan baru mengetahui dia akan diperiksa dalam kasus ini pada Rabu malam, 24 Maret 2021.
"Mengenai pemanggilan saya, saya dapat panggilannya tadi malam jam 19.41 WIB, melalui WhatsApp. Jadi, saya sampai sekarang belum terima surat panggilan secara resminya. Belum ada," kata Effendi di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Maret 2021.
Mengaku patuh pada proses hukum, Effendi tak mempermasalahkan panggilannya melalui aplikasi pesan singkat.
Namun begitu, ia mengaku diminta tim penyidik KPK untuk membawa rekening perusahaan. Dia mengungkapkan, permintaan membawa rekening tersebut tertuang dalam surat panggilan.
"Pertanyaan yang menarik adalah, surat panggilan KPK itu isinya harap membawa rekening perusahaan sejak 1 Januari 2020 dan PO, bansos Kemensos. Saya ambil rekening siapa. Dari perusahaan mana?" kata dia.
Effendi pun meminta tim penyidik KPK untuk mengkonfrontasi dirinya dengan para pemilik perusahaan yang disebut dalam surat panggilan. Apalagi, disebutkan jika Effendi mendapatkan pengerjaan proyek bansos melalui perusahaan tersebut.
"Mengenai ada PT atau CV itu saya katakan saya tidak kenal. Dan lebih gampangnya, panggil saja PT atau CV-nya. Panggil dan konfrontasi ke saya apakah dia memang dapat ke situ, kapan dikasih, dan kemudin apa urusan dengan saya," ujarnya.