Vonis Hakim Dibacakan Dua Pekan Lagi, Djoko Tjandra Santai

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan memutuskan perkara Djoko Tjandra sebagai terdakwa gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice serta DPO dalam dua pekan ke depan. Nantinya, akan diputuskan vonis atas dua perkara tersebut.

Hakim Vonis Para Pelaku Pungli di Rutan KPK 4-5 Tahun Penjara

"Ditetapkan kembali (sidang vonis) pada Senin tanggal 5 April (2021) pada pukul 10.00 WIB dengan acara untuk putusan," kata hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 25 Maret.

Damis mengatakan, ada beberapa pertimbangan sehingga akhirnya memutuskan persidangan ditunda selama sepekan. Salah satunya, dia terkendala kegiatan pekerjaan di luar kota.

Harapan KPK Jelang Vonis Sisa Terdakwa Kasus Pungli Rutan

"Mohon waktu hari Senin pak tanggal 5 karena gini pak alasannya. Pada tanggal 30 dan 31, sampai tanggal 1 April itu saya ada kegiatan dengan Mahkamah Agung dan kemungkinan akan berdinas di luar kantor. Itu penyebabnya," ujarnya.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum dari Djoko Tjandra yang dimintai pendapatnya perihal jadwal sidang selanjutnya pun tak keberatan. Mereka sepakat persidangan digelar dua pekan lagi.

Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

"Tidak ada keberatan yang mulai," kata jaksa.

"Tidak ada masalah yang mulia," kata penasihat hukum Djoko Tjandra.

Sementara itu, terdakwa Djoko Tjandra mengaku tidak memiliki tekanan meskipun didakwa dan dituntut bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah menyuap pejabat Polri dan Pinangki Sirna Malasari selaku petugas Korps Adhiyaksa.

Djoko menyampaikan hal itu setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 25 Maret 2021. "Santai sajalah, sesuai fakta hukum saja apa yang terjadi dalam persidangan tadi," kata Djoko.

Djoko meyakini Majelis Hakim akan menerima duplik yang sudah dibacakan penasihat hukumnya dalam sidang. Dalam duplik tersebut, kubu Djoko mengeklaim sebagai korban . "Memang faktanya memang itukan, penipuan," kata Djoko.

Djoko mengaku didatangi oleh Pinangki dan Andi Irfan Jaya di Malaysia. Ia membantah menginisiasi pertemuan itu. Oleh karena itu, pendiri Grup Mulia itu mengharapkan majelis hakim menjatuhi vonis seperti yang diinginkan pihaknya. "Harapannya saya yang terbaiklah," kata Djoko.

Pada perkara ini, Djoko Tjandra dituntut hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, Djoko juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini diajukan terhadap perkara suap yang menjeratnya yaitu terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra sudah memberi uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya.

Uang itu diberikan sebagai uang muka untuk rencana mengurus hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Sementara dalam perkara penghapusan red notice, Djoko Tjandra diyakini bersalah karena memberikan uang ke Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Untuk Brigjen Prasetijo diberikan uang sebesar 100 ribu dollar AS. Sedangkan, Irjen Napoleon diberikan 200 ribu dan 370 ribu dollar AS. Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya