Polisi Gerebek Anggota Dewan Berjudi di Gedung DPRD
- Pixabay
VIVA – Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, menggerebek tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rote Ndao, satu sekretaris dewan (sekwan) dan satu wartawan di kabupaten itu karena kedapatan berjudi di dalam gedung DPRD.
Kepala Polres Rote Ndao AKBP Filly Hermanto, pada Kamis, 25 Maret 2021, mengatakan penangkapan terhadap tiga anggota dewan, satu sekwan dan seorang wartawan itu dilakukan setelah adanya laporan masuk ke polisi soal aktivitas melawan hukum tersebut.
"Aktivitas judi itu dilakukan pada malam hari, yakni pada Rabu (24/3) malam usai aktivitas perkantoran ditutup," kata Filly.
Kejadian bermula saat anggota Reskrim Polres Rote Ndao mendapatkan laporan bahwa ada aktivitas judi di gedung DPRD Rote Ndao.
Setiba di kantor DPRD sekitar pukul 20.00 Wita, anggota mendapati masih ada beberapa sepeda motor dan mobil di garasi danlobi gedung DPRD. Polisi lantas mengecek setiap ruangan, di lantai satu maupun lantai dua.
"Di lantai dua tersebut anggota Reskrim mendapati seorang anggota DPRD berinisial YAD keluar dari ruangan yang digunakan untuk melaksanakan judi," katanya.
Dari hasil interogasi terhadap YAD, YAD mengaku bahwa dia bersama empat orang lainnya berinisial ZYA, AP, BK dan HG sudah selesai berjudi di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Usai mendapat informasi itu polisi langsung kembali menyisir gedung DPRD, termasuk ruang Sidang Utama. Di ruangan itu petugas mendapati lima buah kursi dengan posisi melingkar dan dua bungkus kartu remi beserta lembaran kartu.
Dalam penyisiran ini juga, polisi tidak mendapati kegiatan judi maupun hadiah/uang sebagai taruhan karena kegiatan permainan sudah berhenti sebelum penggerebekan. "Jadi memang kita terlambat karena memang saat dilakukan penggerebekan, aktivitas judi kartu remi sudah selesai," katanya.
Polisi pun langsung membawa anggota dewan, sekwan dan juga seorang wartawan ke kantor Polisi untuk kepentingan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa YAD, ZYA, AP dan BK memang berjudi di ruang sidang.
"Kalau HG yang seorang wartawan diketahui tidak ikut berjudi. HG hanya turut hadir dalam ruangan tersebut namun yang bersangkutan hanya menonton dan tidak ikut bermain judi," katanya.
Setelah diperiksa dan ditahan satu malam di Markas Polres Rote Ndao, tiga anggota dewan, sekwan dan wartawan itu dipulangkan dengan alasan karena tidak cukup bukti. (ant)