KPK Periksa Effendi Gazali Terkait Kasus Suap Bansos COVID-19
- VIVA/Tri Saputro
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Effendi Gazali dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial atau bansos COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara.
"Saksi Effendi Gazali (wiraswasta) akan diperiksa untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso-pejabat pembuat komitmen di Kemensos)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 25 Maret 2021.
Effendi Gazali diketahui bukan hanya saksi dipanggil KPK. Sebelumnya, dia juga merupakan saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Dalam kasus benur Edhy Prabowo, Effendi Gazali diperiksa pada Kamis, 4 Maret 2021. Saat itu tim penyidik memeriksa Effendi dalam kapasitasnya sebagai mantan penasihat Menteri KKP Edhy Prabowo.
Adapun pada kasus ini, Effendi Gazali disebut sebagai salah satu pihak yang mendapatkan pengerjaan pengadaan bansos COVID-19.
Selain Effendi Gazali, dalam kasus suap bansos ini penyidik juga akan memeriksa Dirjen Linjamsos Kemensos Pepem Nazaruddin, adik Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus yaitu Muhammad Rakyan Ikram, Sekjen Kemensos Hartono Laras, Staf Ahli Kemensos Kukuh Ary Wibowo, Triana (swasta-PT. Indo Nufood Nusantara), dan Amelia Prayitno (swasta-PT. Cyber Teknologi Nusantara).
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk MJS," kata Ali.
Dalam kasus bansos COVID-19, KPK sudah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini yakni pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.