Beras Turun Mutu di Gudang Bulog Berpotensi Rugikan Negara
- ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
VIVA - Ombudsman mengungkapkan bahwa adanya potensi kerugian negara akibat turun mutunya beras yang ada di gudang miliki Perum Bulog. Potensi kerugian negaranya mencapai Rp1,25 triliun.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, mengatakan beras yang turun mutu ini sebanyak 300-400 ribu ton. Jika nantinya tidak lagi bisa dikonsumsi oleh masyarakat, maka beras ini akan menjadi beban negara.
"Terdapat 300-400 ribu ton, jika setengahnya tidak layak konsumsi maka potensi kerugian negara Rp1,25 triliun. Siapa yang bertanggung jawab terhadap potensi kerugian ini," kata dia saat konferensi pers, Rabu, 24 Maret 2021.
Baca juga: Investigasi Ombudsman: Stok Beras Mencukupi
Yeka mengungkapkan, beras turun mutu di Gudang Bulog ini merupakan berasal dari pengadaan beras pada 2018-2019, baik yang diperoleh dari importasi maupun pengadaan langsung dari dalam negeri.
"Apakah ada early warning system-nya yang berfungsi mengantisipasi semakin banyaknya beras turun mutu? atau apakah ini akibat tidak terintegrasinya hulu hilir yang dimanfaatkan Perum Bulog," kata dia.
Atas dasar ini, Yeka mengklaim telah mengumpulkan informasi dan menghasilkan temuan berupa dugaan adanya kebijakan penyerapan beras oleh Perum Buro yang tidak diiringi dengan kebijakan penyalurannya.
"Kebijakan penyerapan beras oleh Perum Bulog tidak diiringi dengan kebijakan penyalurannya ini berpotensi merugikan negara dan ujungnya bisa mematikan Perum Bulog sendiri," kata Yeka.
Maksud dugaan ini, dijelaskannya karena sejak 2016 Perum Bulog telah kehilangan outlet terbesarnya yakni Program Rastra yang kemudian diganti Program BPNT sambil diwajibkan untuk tetap melakukan penyerapan.
Temuan kedua, dia melanjutkan adalah berupa usulan agar stok beras yang ada di Gudang Perum Bulog bisa diperdagangkan juga. Sehingga, Bulog bisa melakukan transaksi jual beli dari keseluruhan stoknya.
"Sekarang ini disimpen aja enggak pernah dijual belikan. Jika Jasa Marga saja diperbolehkan recycling aset maka stok beras di Perum Bulog semestinya bisa dan ini tidak membebankan APBN," tutur Yeka.
Meski begitu, Yeka mengapresiasi kemampuan pemerintah yang selama tiga tahun ini bisa mengendalikan harga beras dengan kebijakan mewajibkan Bulog untuk menjaga stok beras.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah telah mampu menjaga stabilitas harga beras dari 2018-2020 dengan kisaran harga Rp8.300 per kilogram. Ini senilai dengan Rp747 triliun.
"Jadi nilai beras ini kalau kita jumlahkan dengan harga misalnya Rp8.300 selama tiga tahun nilai beras ini sekitar Rp747 triliun, artinya jika dibandingkan kemampuan pemerintah dalam mengendalikan harga beras," katanya.
Oleh sebab itu, Yeka menganggap, kerugian negara yang disebabkan oleh turun mutunya beras di Gudang Bulog untuk menjaga stok demi stabilisasi harga tidak sebanding dengan nilai stabilisasi harga beras tiga tahun.
"Maka potensi kerugian beras turun mutu ini sangat kecil dan menjadi angka yang sangat wajar sebagai risiko dalam pelaksanaan ketersediaan dan stabilisasi harga beras," ujar Yeka.