Polri Siap Amankan PSU Pilkada 2020 di Beberapa Wilayah

(Ilustrasi) Pengamanan Jelang Pilkada 2017
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Polri akan mengamankan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020 di sejumlah daerah, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Dalam hasil putusan MK, beberapa daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020, harus melakukan PSU di beberapa tempat. 

"Polri tentunya berpegangan pada keputusan MK pada beberapa wilayah yang melakukan PSU. Anggota Polri hadir mengamankan jalannya pemungutan suara ulang tersebut," kata Rusdi di Mabes Polri pada Rabu, 24 Maret 2021.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Baca juga: Polri Bantah Rahasiakan Identitas Anggota yang Tembak Laskar FPI

Jelas dia, pengamanan dilakukan sesuai tahapan pilkada seperti pendistribusian logistik pemilihan kepala daerah hingga pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebab, ini menjadi bagian pengaman dari pilkada yaitu Polri menggelar Operasi Mantap Praja.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Jadi, Polri siap mengamankan bersama instansi lain agar pemungutan suara ulang dapat berjalan dengan aman, lancar dan damai," ujarnya.

Sementara, Rusdi belum menyampaikan terkait jumlah personel yang akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah. Hanya saja, pihaknya akan menempatkan personel kepolisian sesuai tingkat kerawanan yang telah diidentifikasi.

"Kerawanan itu sudah diidentifikasi oleh Polri, sehingga pengamanan yang dilakukan dengan mengantisipasi kerawanan tersebut," jelas dia.

Diketahui, ada 16 daerah sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020. 

Diantaranya sengketa Bupati Teluk Wondama, Bupati Yalimo, Bupati Nabire sebanyak dua perkara, Bupati Morowali, dan sengketa pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, Bupati Labuhanbatu Selatan, Bupati Halmahera Utara, Bupati Labuhanbatu, dan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir. Kemudian, ada 6 kecamatan di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diperintahkan MK untuk melakukan PSU di seluruh TPS. 

Selain itu, sengketa Bupati Rokan Hulu, Bupati Mandailing Natal, Bupati Indragiri Hulu, Gubernur Jambi, Wali Kota Banjarmasin, dan Bupati Boven Digoel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya