Hakim Pelajari Permohonan JC Penyuap Edhy Prabowo
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA - Direktur PT. Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito mengajukan justice collaboratore (JC) atau pihak yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum terkait perkara dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. Majelis hakim pun akan mempelajari permohonan JC yang diajukan Suharjito.
"Kemarin pada persidangan sebelumnya, saudara mengajukan surat tertulis tentang pengajuan justice collaborator. Sehingga itu masih kami cermati, kami pelajari tentang urgensi atau relevansinya," kata Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.
Hakim lebih jauh mengungkapkan, alasan Suharjito mengajukan JC karena menganggap banyak perusahaan lain yang terlibat dalam pengurusan ekspor benih lobster alias benur. Meski begitu, bukan kapasitas hakim untuk mengungkapnya.
"Memang banyak, 85 65 perusahaan bisa saja punya potensi seperti Pak Suharjito. Persoalannya kenapa, satu, majelis bukan kewenangan menjawab, tapi ada pada penyidik," kata Hakim Albertus.
Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo Akui Setor Rp5 Miliar terkait Izin Ekspor Benur
Hakim Albertus mempertanyakan, banyaknya yang terlibat dalam kasus ini, tetapi memang hanya Suharjito yang didakwa memberi suap. Hal ini yang menjadi catatan hakim.
"Nah persoalannya, ini dari sekian yang diberi izin ekspor BBL maupun izin budidaya ada sekian perseroan atau perusahaan, tetapi yang dihadirkan di persidangan hanya satu. Itu kan juga menjadi pertanyaan dan catatan majelis dalam hubungannya dengan permohonan saudara. Apakah kemudian urgensi dan relevansi pengajuan JC itu akan sedang kami pelajari," kata Hakim Albertus.
Menanggapi ini, Penasihat Hukum Suharjito, Aldwin Rahadian, mengaku sudah sejak awal mengajukan JC kepada majelis hakim. Hal ini merupakan itikad baik kliennya dalam menguak kasus dugaan suap ekspor benur.
"Soal permohonan JC tentu dari awal proses penyidikan kita sudah sampaikan ke penyidik sebelum pelimpahan ke JPU. Bukan apa-apa, itu karena itikad baik dan kooperatif saja apapun akan siap menjawab dengan sejujur-jujurnya," kata Aldwin.
Dalam persidangan ini, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Suharjito didakwa menyuap mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai USD 103.000 dan Rp706.055.440 dengan total Rp2,1 miliar.
Pemberian suap itu bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020.