Dugaan Korupsi Lahan di Pondok Ranggon, Beberapa Orang Dicegah
- Humas KPK
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019. Pencegahan tersebut juga telah dilaporkan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak yang terkait dengan perkara dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 24 Maret 2021.
Meski begitu, Ali tak menjelaskan secara rinci identitas dan status para pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri itu. Ali hanya menyebut pencegahan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan.
"Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," kata Ali.
Ali menekankan, pencegahan ke luar negeri ini untuk memudahkan proses penyidikan, supaya para pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri ketika penyidik membutuhkan keterangan mereka.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ali mengatakan, pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik masih melakukan sejumlah kegiatan untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus ini.
"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," imbuhnya.