KPK Tahan 2 Pejabat BPN Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang
- ANTARA FOTO
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan, melakukan penahanan tersangka terhadap Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gusmin Tuarita, dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo, Rabu, 24 Maret 2021.
Kedua pejabat BPN itu ditahan pasca diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya menyandang status tersangka sejak November 2019.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di dua rumah tahanan berbeda. Gusmin ditahan di Rutan KPK, sementara Siswidodo ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Rapat dengan PPATK, Habiburokhman Desak Buka Blokiran Rekening FPI
Kedua tersangka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 12 April 2021.
“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Maret hingga 12 April,” kata Lili di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 24 Maret 2021.
Kendati demikian, sebelum mendekam di sel tahanan masing-masing, Gusmin Tuarita dan Siswidodo akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Gedung KPK lama. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di lingkungan Rutan KPK," kata Lili.
Dijelaskan juga, Gusmin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 dan Kakanwil BPN Jawa Timur periode 2016-2018, bersama-sama Siswidodo diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pemohon Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kalbar.
Selaku Kakanwil BPN Kalbar, Gusmin berwenang memberikan hak atas tanah berdasarkan Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Salah satu kewenangan yang dimilikinya, yakni memberikan HGU atas tanah yang luasnya tidak lebih dari dua juta meter persegi. Sebelum memberikan izin HGU, terdapat proses pemeriksaan tanah oleh panitia yang dibentuk oleh Gusmin selaku Kakanwil BPN. Susunan panitia diketuai oleh Gusmin selaku Kakanwil dan anggotanya antara lain Siswidodo.
"Salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI,” kata Lili.
Pada kurun waktu 2013 hingga 2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah. Termasuk pemohon Hak Guna Usaha yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui Siswidodo bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas.
Serta melalui transfer rekening bank. Atas uang yang diterimanya, Gusmin setorkan ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga dengan nilai mencapai Rp27 miliar.
"Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank GTU (Gusmin Tuarita) yang dilakukan oleh SWD (Siswidodo) atas perintah langsung GTU dengan keterangan pada slip setoran dituliskan 'jual beli tanah' yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif," ujarnya.
Lili menambahkan, untuk jumlah setoran uang tunai melalui Siswidodo atas perintah Gusmin sekitar sejumlah Rp1, 6 miliar.
Selain itu Siswidodo diduga juga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang di kumpulkan melalui salah satu stafnya.
Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, sebagai tambahan honor Panitia B.
Sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian dibagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalimantan Barat.
"Adapun penerimaan oleh SWD berjumlah sekitar Rp23 miliar," imbuhnya.