Demokrat Kubu AHY: Jhoni Allen Itu Pelaku yang Sok Jadi Korban

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) di Kemenkumham
Sumber :
  • Antara

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan atas kisruh Partai Demokrat yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kawan-kawan pada Rabu, 24 Maret 2021. Jhoni mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya sebagai kader.

Demokrat Ingatkan Pemerintah Pastikan PPN 12 Persen Hanya untuk Kalangan Atas

Koordinator tim advokasi Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob, mengatakan bahwa timnya akan membela habis-habisan sang ketua umum dalam menghadapi gugatan Jhony Allen Marbun. Menurut Mehbob, keputusan mendepak Jhoni dari Demokrat sudah tepat.

"Jhoni pantas dipecat, kantaran dia telah melakukan gerakan yang merongrong Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY," kata Mehbob, dalam keterangannya, Rabu, 24 Maret 2021.

Prabowo Kenakan PPN 12 Persen Hanya Barang Mewah, Ketum AHY: Demokrat Dukung Keberpihakan ke Rakyat

Gugatan yang diajukan Jhoni, katanya, tidak berdasar. Sebab, Jhoni memang salah karena menjadi otak dari gerakan pengambilalihan Partai Demokrat dan kemudian menggelar KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB itu, kata Mehbob, melanggar AD/ART Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, dan Pakta Integritas Partai Demokrat.

"Jhoni itu pelaku yang sok jadi korban. Jadi, gugatannya ngawur, sebenarnya. Akan tetapi, sebagai warga negara taat hukum, kami hadapi dia di pengadilan," ujarnya.

Tinjau Arus Mudik, AHY Ungkap Rencana Tambah Jumlah Armada hingga Remajakan Kapal PELNI

Sekretaris Tim Advokasi Partai Demokrat, Muhajir, mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan Jhoni Allen sebenarnya prematur. Sebab, kalau Jhoni tak terima dipecat, seharusnya melakukan upaya hukum di Mahkamah Partai alih-alih langsung ke pengadilan.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra

Bagi Demokrat Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen Harus Dihormati: Itu FInal

Partai Demokrat menghormati putusan MK, yang mengabulkan gugatan penghapusan persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen. Ini final

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025