Pemuda Terduga Penyebar Video Hoax Jaksa Habib Rizieq Dibebaskan
- VIVA/Irfan
VIVA – Seorang pemuda berinisial F (18) yang diduga sebagai pelaku penyebar video hoax jaksa Habib Rizieq Shihab penerima suap, dilepaskan polisi karena tidak cukup bukti.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol E Zulfan membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan setelah siangnya diamankan untuk dimintai keterangan, sorenya F sudah diperbolehkan pulang.
"Memang hanya diamankan untuk dimintai keterangan. Setelah penyidik mendalami dan ternyata tidak ditemukan unsur keterlibatan, maka sorenya langsung dipulangkan ke rumahnya," ujarnya kepada VIVA, Rabu, 24 Maret 2021.
F diamankan tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Takalar dan Polres Takalar, pada Senin, 22 Maret 2021, di Kabupaten Takalar.
Setelah diamankan, F langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, menjalani pemeriksaan.
Zulfan mengatakan, kepada penyidik F mengaku akun sosial medianya diretas. "Mengakunya akunnya di-hack orang, dan tentu penyidik sudah mendalami lalu tidak menemukan bukti, dan akhir memperbolehkan pulang. Tetapi memang hanya diamankan saja untuk dimintai keterangan," tuturnya.
Perihal video yang menuding jaksa yang menangani kasus Habib Rizieq Shihab pernah menerima suap, pihak Kejaksaan Agung telah menyampaikan klarifikasi dan memastikan video itu tidak benar alias hoax serta tidak ada kaitannya dengan jaksa yang menangani kasus Habib Rizieq.