KPK Panggil Wali Kota Batu Terkait Kasus Gratifikasi
- KPK.go.id
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko guna menjalani pemeriksaan, terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.
Dewanti akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun siapa tersangkanya, pihak KPK belum memberitahu rinci.
"Hari ini pemanggilan pemeriksaan saksi (Dewanti) terkait tindak pidana penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Batu Jatim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 24 Maret 2021.
Selain Dewanti, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni sopir Wali Kota, Yunedi; Direktur PT Tiara Multi Tekni, Yusuf; dan Direktur PT Borobudur Medecon, Ferryanto Tjokro.
Diketahui, kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan di tingkat kasasi Mahkamah Agung.