KPK Panggil Wali Kota Batu Terkait Kasus Gratifikasi

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko guna menjalani pemeriksaan, terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.

Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Geledah 12 Rumah Dinas dan 6 Kantor Pemkot

Dewanti akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun siapa tersangkanya, pihak KPK belum memberitahu rinci. 

"Hari ini pemanggilan pemeriksaan saksi (Dewanti) terkait tindak pidana penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Batu Jatim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 24 Maret 2021.

Kota di Jepang Cari Wali Kota Baru dengan Aplikasi Lowongan Kerja, Warga Biasa Bisa Daftar

Selain Dewanti, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni sopir Wali Kota, Yunedi; Direktur PT Tiara Multi Tekni, Yusuf; dan Direktur PT Borobudur Medecon, Ferryanto Tjokro.

Diketahui, kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Wali Kota Semarang Mba Ita Dipanggil KPK Hari Ini, Bakal Langsung Ditahan?

Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. 

Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Amankan 60 Barang Bukti hingga Rp 1,5 Miliar Usai Penggeledahan Kasus Pj Wali Kota Pekanbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, telah melakukan proses penggeledahan terkait dengan kasus korupsi dengan tersangka Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM).

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024