KPK Panggil Wali Kota Batu Terkait Kasus Gratifikasi

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko guna menjalani pemeriksaan, terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.

Wanita Nekat Bohongi Walkot Jaktim Modus Kerja Sama Proyek, Kerugian Capai Rp 5,8 M

Dewanti akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun siapa tersangkanya, pihak KPK belum memberitahu rinci. 

"Hari ini pemanggilan pemeriksaan saksi (Dewanti) terkait tindak pidana penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Batu Jatim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 24 Maret 2021.

Edy Sindir Wali Kota Sering Langsung Ketemu Menteri, Bobby: Bapak Juga Pernah Minta Tolong Saya

Selain Dewanti, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni sopir Wali Kota, Yunedi; Direktur PT Tiara Multi Tekni, Yusuf; dan Direktur PT Borobudur Medecon, Ferryanto Tjokro.

Diketahui, kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Pekerja CCTV Tewas Tragis di Atas Plafon Gedung Kantor Walkot Jaktim, Diduga Pemicunya Ini

Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. 

Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
 

Ayu Ting Ting dan Ayahnya

Ayahnya Ditawari Jadi Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting: Kita Gak Kasih

Ayu juga menjelaskan alasan di balik penolakan keluarganya. Ia mengaku khawatir dengan berbagai tudingan negatif.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024