KPK Periksa Dirut PD Sarana Jaya Terkait Pengadaan Tanah Munjul
- KPK.go.id
VIVA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa pihaknya pada hari ini memanggil Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dalam perkara tersebut.
"Hari ini bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur, Yoory Corneles Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya," kata Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 24 Maret 2021.
Selain Yoory, Denan Matulandi Kalagis Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya juga diagendakan KPK sebagai saksi pada kasus ini.
Diketahui, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Penonaktifan itu dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Maret lalu.
Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi menyampaikan hal itu diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Perlu diketahui, Yoory C Pinontoan telah menjabat Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016. Sebelumnya Yoory merupakan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.