KPK Geledah Kantor Pusat Bank Panin Cari Bukti Skandal Pajak
- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, di Jakarta Pusat, Selasa 23 Maret 2021.
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017, pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Hari ini Tim Penyidik KPK dalam perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta yang bertempat di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa malam, 23 Maret 2021.
Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita Rp3 Miliar dari Eks Caleg Gerindra
Penggeledahan itu digelar penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB, atau berlangsung selama sekitar 11 jam.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus suap perpajakan yang sedang disidik.
"Di lokasi ini diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang terkait dengan perkara," kata Ali.
Berbagai bukti tersebut selanjutnya dianalisis tim penyidik. Nantinya, dokumen dan bukti elektronik itu akan menjadi bukti dalam proses persidangan.
"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," jelasnya.