KPK Cecar Wagub Sulsel soal Berbagai Proyek Infrastruktur

Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman saat disuntik vaksin COVID-19.
Sumber :
  • VIVA/Irfan

VIVA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merampungkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman

Kajati Jatim Ungkap Hasil Sementara Pemeriksaan Ayah Ronald Tannur, Terungkap Hal Ini

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel itu dicecar penyidik KPK, terkait berbagai pengadaan proyek di wilayahnya. Perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan proyek infrastruktur di Provinsi Sulsel ini telah menjerat Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah

Nurdin diduga melalui Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat, menerima sejumlah uang terkait pengadaan proyek infrastruktur.

Ayah Ronald Tannur Datangi Kantor Kejati Jatim, Diperiksa?

Baca juga: Innalillahi, Dokter Juru Damai Aceh, Ambon dan Poso Meninggal

"Andi Sudirman Sulaiman (Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018–2023) didalami pengetahuan yang bersangkutan diantaranya mengenai tupoksi selaku wakil gubernur dan berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 23 Maret 2021.

Ibu Ronald Tannur Rela 'Gerilya' Menyogok Hakim Demi Bebaskan Sang Anak 

Usai menjalani pemeriksaan, Andi mengaku dikonfirmasi penyidik KPK sejumlah hal. Di antaranya soal prosedur di internal pemerintah provinsi dalam menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

“Ya intinya lebih banyak ke prosedur tentang internal menjalankan APBD dan sebagainya,” kata Andi.

Meski begitu, Andi enggan menjelaskan secara rinci soal materi pemeriksaan lainnya terkait dengan perkara hukum yang menjerat Nurdin Abdullah. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK. 

"Tanya penyidik saja," kata Andi.

Dalam pekara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

KPK menduga, Nurdin menerima suap dan gratifikasi total Rp5,4 miliar. Adapun rincian suap dan gratifikasi itu antara lain, Nurdin menerima uang melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto pada Jumat, 26 Februari 2021. 

Suap itu merupakan fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh Agung.

Selain itu, Nurdin juga pada akhir 2020 lalu pernah menerima uang senilai Rp200 juta. Penerimaan uang itu diduga diterima Nurdin dari kontraktor lain. 

Kemudian pada pertengahan Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui Samsul Bahri (ajudan NA) menerima uang Rp1 miliar dan pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah juga melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Kejagung Cari Bukti Keterlibatan Pejabat PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung masih mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan salah seorang pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregoriu

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024