Penyuap Nurhadi Dituntut 4 Tahun Bui

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA - Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, Hiendra juga dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan.

KPK Periksa Plh Gubernur Kalimanta Selatan Dicecar soal Sahbirin Noor

Jaksa Wawan Yunarwanto menyebut terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti bersalah menyuap mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman. Suap itu bertujuan untuk mengurus perkara PT MIT di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hiendra Soenjoto berupa pidana penjara empat tahun dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa malam, 23 Maret 2021.

Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Ahli Kritik Cara Penghitungan Kerugian Lingkungan

Dalam mengajukan tuntutannya, tim jaksa telah mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan, karena terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN.

Baca juga: Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Langsung Banding

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

Kemudian, jaksa juga berpandangan Hiendra berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hiendra juga pernah menjadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK serta sudah pernah dihukum sebelumnya.

"Sedangkan yang meringankan, tidak ada," imbuh jaksa.

Sebelumnya, Hiendra didakwa telah menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA sebesar Rp45,7 miliar untuk mengurus perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Uang miliaran rupiah itu diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono sendiri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Keduanya juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa KPK, Di mana yakni 12 tahun penjara terhadap Nurhadi dan 11 tahun terhadap Rezky Herbiyono.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000. Suap itu berasal dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer. Jumlah suap yang diterima Nurhadi terbukti lebih rendah dari dakwaan jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya