Habib Rizieq Bacakan Langsung Eksepsi di Depan Hakim Suparman

Habib Rizieq jalani sidang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab yang meminta agar persidangan digelar langsung.

Ibu Ronald Tannur dan Pengacaranya Segera Dibawa ke Meja Hijau

Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab menetapkan sidang perkara Rizieq Shihab dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung dihadiri terdakwa langsung.

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab yang dipantau melalui YouTube PN Jakarta Timur, Selasa.

Kejati DKI Kembali Nyatakan PT GEGI Bersalah karena Tak Bayar Asuransi

Selain itu, lanjutnya, menimbang bahwa majelis hakim diberi waktu sangat terbatas atas perkara ini, maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan dilakukan secara tatap muka di persidangan dikabulkan.

Majelis Hakim memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa Rizieq Shihab didatangkan langsung ke ruang persidangan PN Jakarta Timur.

Istri Geram ke Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: 2 Kali ke ATM, Sedih Sekali Saldo Selalu Rp0

Dijadwalkan pada Jumat (26/3) akan digelar kembali sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.

"Tanggal 26 Maret itu tidak bisa ditunda lagi. Kalau belum selesai maka akan dianggap tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan kepada penuntut umum," ujar majelis hakim.

Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah dalam persidangan itu juga memberikan jaminan bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan. (ant)


Baca juga: Kombes Ady Bongkar Taktik Pencuri yang Embat Ubin di Rumah Mewah

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: 21 Provinsi dan 275 Kabupaten/Kota Tetapkan Pemenang Pilkada 2024

16 pasangan cagub-cawagub, 238 cabup-cawabup dan 49 cawalkot-cawawalkot mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025