Kasus Ujaran Kebencian, Gus Nur Dituntut Dua Tahun Penjara
- VIVA/Vicky Fazri
VIVA – Terdakwa kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret 2021. Gus Nur juga dituntut agar dijatuhi hukuman denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan dan denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama, Selasa, 23 Maret 2021.
Sidang tuntutan yang dipimpin Hakim Ketua Toto Ridarto, tidak dihadiri terdakwa maupun kuasa hukumnya. Terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dihadirkan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, sedangkan kuasa hukum tidak bersedia masuk ruang sidang.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menyampaikan ujaran berbau SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian telah memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya menolak hadir di ruang sidang lantaran terdakwa tidak dihadirkan secara langsung. Meski demikian, kuasa hukum tetap berada di PN Jakarta Selatan memantau jalannya persidangan.
"Mendampingi sebenarnya, tapi tidak di dalam ruangan. Sesuai dengan komitmen di awal kami, selama terdakwa tidak dihadirkan, maka selama itu pula kami tidak akan datang ke persidangan," ujar Ricky.
Seperti diketahui, Gus Nur ditangkap di sebuah rumah daerah Malang, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020. Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim, atas tuduhan ujaran kebencian pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. Diduga, Gus Nur melontarkan ujaran kebencian dalam acara yang diunggah di akun Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020.
Dalam laporannya, Azis menyerahkan barang bukti berupa CD yang berisi pernyataan Gus Nur yang dianggap melecehkan NU serta disebut melakukan ujaran kebencian. Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU.
Â