Dekan di Lombok Laporkan Satpol PP ke Ombudsman gara-gara Razia Masker
- VIVA/Satria Zulfikar
VIVA – Seorang Dekan Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani (UGR) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, melaporkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada Ombudsman, Selasa, 23 Maret 2021.
Sang dekan, Basri Mulyani, mempermasalahkan razia masker Satpol PP tanpa memperlihatkan papan informasi razia yang seharusnya dipasang. Basri menganggap itu merupakan tindakan malaadministrasi.
Basri menceritakan, pada Senin, 22 Maret 2021, ia bersama ibunya lansia hendak menuju Lombok Timur, sepulang dari kantor Taspen Mataram. Namun saat melintas di jalan Sandubaya–Bertais menuju Lombok Timur, mobilnya diberhentikan oleh aparat gabungan Polisi dan Satpol PP.
Â
Basri pun menghentikan mobilnya dan menanyakan alasan diberhentikan. Polisi kemudian meminta Basri turun dari mobil dan diarahkan ke deretan kursi sejumlah petugas perempuan untuk mengisi formulir dan diminta memperlihatkan KTP.
Â
Seorang petugas perempuan kemudian menyatakan Basri Mulyani melanggar aturan karena tidak menggunakan masker. Tanpa pembelaan, Basri diminta membayar denda Rp100.000, atau diganti sanksi sosial menyapu.
"Saya pun keberatan, saya mengatakan sama mereka, harus jelas apa yang saya langgar saya menggunakan mobil pribadi dengan kaca mobil saya tutup, walau di dalam ada ibu saya, dan saya negatif COVID-19," katanya.
"Harus ada pembelajaran dahulu, bukan kemudian sanksi denda saja. Saya minta pasal apa yang saya langgar. Kemudian Satpol PP datang menunjukkan pasal tidak memakai masker di tempat publik," ujarnya.
Â
Di situlah awal terjadi perdebatan. Basri beradu argumentasi di lokasi razia yang tanpa papan pengenal itu yang tidak lazim, karena biasanya seperti razia Pajak Kendaraan atau Razia SIM selalu dengan papan pengenal.
"Tapi mereka semakin mem-bully saya seperti tidak menunjukkan diri aparat pemerintah, apalagi saya menyatakan menolak sanksi itu, dan saya banding, dan saya minta bukti KTP saya disita sebagai jaminan," katanya.
Karena Satpol PP berkeras tidak mau memberikan KTP Basri dan tidak juga memberikan surat bukti sita, Basri berinisiatif memfotonya.
"Pada saat saya foto, semua meneriaki saya, kata mereka, orang paham hukum tapi melanggar hukum. Saat itu oknum Satpol PP menunjukkan KTP saya di tempat umum sambil menunjukkan tangannya pada saya—cara-cara tak etis. Saya pergi ke mobil saya pun diteriaki seperti orang tak berpendidikan hukum," ujarnya.
Mengerti aturan
Basri mengaku mengerti sejumlah peraturan daerah dalam penanggulangan pandemi COVID-19, seperti wajib mengenakan masker. Namun dia memprotes pengenaan sanksi dan denda karena semestinya didahului teguran atau sanksi tertulis.
Dia juga menyatakan keberatan KTP miliknya diumbar ke publik saat razia. Sebab, KTP adalah data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang. Dia memperingatkan bahwa menyebarkan informasi KTP seseorang dapat diancam pidana sesuai UU Administrasi Kependudukan.
Dalam laporan pengaduannya ke Ombudsman, Basri meminta agar ada perbaikan sistem dengan membuat SOP yang jelas sebagai standar dalam penerapan sanksi.Â
Basri menegaskan, selain mengadukan dugaan malaadministrasi ke Ombudsman, dia juga akan melaporkan kasus itu secara pindana dan juga perdata. Hal itu dilakukan sebagai pembelajaraan agar Satpol PP sebagai aparatur negara bisa bekerja dengan baik dan sesuai aturan.