Hakim Kabulkan Permohonan Habib Rizieq, Sidang Digelar Offline

Sidang Habib Rizieq digelar secara virtual
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab agar sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan digelar secara offline atau langsung di ruang sidang. Hal itu disampaikan saat sidang lanjutan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi pada Selasa, 23 Maret 2021.

Anggota DPRD Partai Demokrat Diduga Selingkuh, Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Wanita tanpa Kepala

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan mencabut tentang penetapan sidang secara online. Memerintahkan penuntut umum hadirkan dalam persidangan pada setiap hari," kata Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang online.

Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum agar salinan ini segera disampaikan kepada terdakwa, keluarga terdakwa, penasehat hukum serta rumah tahanan negara.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Di samping itu, hakim mengingatkan agar mematuhi apa yang telah ditetapkan untuk sidang digelar secara offline. "Apabila pemohon melanggar, maka penetapan ini ditinjau kembali," ujarnya.

Namun demikian, hakim kembali mengingatkan agar protokol kesehatan tetap dijaga dan dipatuhi. Untuk jumlah jaksa dan penasehat hukum, hakim mengatakan batas maksimal didalam ruangan hanya tujuh orang. Teknisnya, bisa bergantian nanti saat persidangan.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

"Jadi untuk memperlancar sidang ini, selanjutnya sidang ditunda hari Jumat, 26 Maret 2021, jam 9.30 kita mulai persidangan. Terdakwa kembali ke tahanan, sidang ditutup," katanya.

Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum menerima keputusan dari majelis hakim yang menetapkan sidang kasus protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab digelar secara langsung di ruang sidang pengadilan.

Sementara, tim penasehat hukum terdakwa membacakan surat jaminan pelaksanaan sidang secara offline yang diserahkan kepada majelis hakim.

"Surat jaminan. Bersama ini, kami selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, menjamin pelaksanaan sidang nomor perkara 221/B/2021/PN Jaktim secara offline. Dengan menghadirkan klien kami atas nama Habib Rizieq akan berlansgung mengikuti protokol kesehatan antara lain pakai masker, menjaga jarak dan tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Alamsyah Hanafiah selaku penasehat hukum Habib Rizieq.

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024