Catat, Tilang Elektronik Berlaku di Kota Serang Mulai 1 April 2021
- dok Ditlantas Polda Banten
VIVA – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan resmi berlaku di Kota Serang, Banten, Kamis, 01 April 2021 mendatang. Setelah melalui uji coba dan sosialisasi sepanjang bulan Maret ini.
Baru ada tiga titik lokasi tilang elektronik, yakni Perempatan Ciceri, Pisang Mas dan Sumur Pecung. Tiga lokasi itu berlokasi di Serang, ibu kota Banten.
"Pelaksanaannya akan dilaksanakan pada 1 April, di Polda Banten ada tiga titik. Jika ada kesalahan, akan dikirimkan ke alamat pelanggar," kata Dirlantas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Rudy Purnomo, Selasa, 23 Maret 2021.
Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE, mulai dari menerobos lampu merah, tidak membayar pajak, melanggar marka jalan, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kendaraan pemudik yang melintas Kota Serang dan melanggar tata tertib lalu lintas, juga terkena tilang oleh kamera ETLE.
"(Bagi pemudik) sama tindakannya di seluruh Indonesia. Jam operasional jam kerja, sampai jam 18.00 WIB," ujarnya.
Kamera dan aplikasi ETLE sudah tersambung ke Korlantas Polri sehingga jika ada kendaraan luar Kota Serang, Banten, yang melanggar lalu lintas, tetap bisa ditilang.
Kemudian wilayah lainnya di wilayah hukum Polda Banten, yakni Polres Serang Kabupaten (Serkab), Cilegon, Pandeglang, Lebak dan Tangerang Kabupaten, akan dilakukan secara bertahap.
"Mekanisme pembayaran melalui rekening BRI, jadi tidak langsung ke petugas. Besaran dendanya di pengadilan melalui sidang," ujarnya.