Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Terhadap AHY

AHY Kunjungi KPU
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Marzuki Alie dan kawan-kawan akhirnya mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pencabutan gugatan Nomor 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, disampaikan melalui salah satu kuasa hukum saat sidang perdana digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Slamet Hasan, kuasa hukum Marzuki Alie mengatakan, pihaknya mendapat mandat dari para penggugat untuk mencabut gugatan terhadap AHY. Pencabutan gugatan ini dilakukan setelah sidang sempat diskors karena para kuasa hukum Marzuki Alie tidak mengantongi surat kuasa pada sidang perdana ini.

"Baik terimakasih, Yang Mulia. Kami pada sidang pertama hari ini menyampaikan terima kasih, Yang Mulia. Baik, ada mandat dari para prinsipal, dari keenam pengugat pada hari ini, pengugat hendak memohonkan pencabutan gugatan, Yang Mulia," kata Slamet saat persidangan, pada Selasa 23 Maret 2021.

Mendengar pemohonan itu, lantas Hakim Ketua Rosmina yang memimpin persidangan ini bertanya kepada kuasa hukum terkait pencabutan gugatan yang telah dilayangkan oleh pihak pengugat yakni Marzukie Alie, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal.

"Pencabutan gugatan? Kenapa tidak ngomong dari tadi. Begitu?" tanya Rosmina.

"Iya benar, Yang Mulai," jawab Slamet.

Dengan demikian, maka sidang gugatan yang dilayangkan oleh Marzukie Alie dan kawan-kawan terhadap Ketua Umum Partai, AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan batal digelar. Rosmina mengungkapkan, bahwa pencabutan gugatan ini menandakan bahwa perkara ini sudah dapat diselesaikan di luar persidangan.

"Tapi kami sangat senang sekali ya, artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Tapi surat kuasa yang asli bapak belum sampaikan, sehingga apakah bapak benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing. Itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," ungkap Hakim Ketua.

Pramono Sampikan Terima Kasih ke RK-Suswono dan Dharma-Kun yang Tak Gugat Pilkada Jakarta ke MK

Oleh sebab itu, Hakim Ketua meminta, agar kalau sidang lanjutan akan kembali digelar pada Jumat mendatang, 26 Maret 2021, para kuasa hukum diminta untuk penyerahan bukti surat kuasa asli, meliputi KTP dari para pengugat asli. Sehingga, majelis hakim memutuskan untuk kabulkan permohonan pencabutan gugatan Marzukie Alie dan kawan-kawan terhadap AHY.

"Begini, karena ini ada pencabutan gugatan sebelum dimulainya persidangan pembacaan gugatan dan jawaban, sehingga kami tidak perlu meminta persetujuan tergugat sesuai hukum acara," lanjut Rosmina.

Ridwan Kamil-Suswono Terancam Gagal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, Ini Sebabnya

"Hanya untuk kelengkapan administrasi kami, menentukan kehadiran pengugat sah duduk di situ silahkan surat kuasanya dihadirkan pada hari Jumat. Kita bersidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa asli dan KTP pengugat, untuk kita bacakan pencabutan gugatan," sambung Rosmina.

Sidang Sempat Diskors

Agnez Mo Digugat Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Kuasa Hukum Bilang Begini

Sebelumnya sidang perdata terkait gugatan Marzukie Alie dan kawan-kawan kepada AHY telah sempat digelar. Namun majelis hakim menskors sidang, karena kubu Marzukie selaku pengugat tidak bisa membuktikan surat kuasa secara fisik.

"Surat kuasa kita sudah sertakan pada saat kita ajukan gugatan secara online. Namun demikia, yang asli ini masih dalam proses registrasi di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Yang Mulia," tambah Slamet.

Meski demikian, selama berjalannya persidangan, tim kuasa hukum Marzukie Alie dan kawan-kawan tidak bisa menunjukan bentuk fisik surat kuasa, dengan alasan masih dalam proses di PTSP. Oleh sebab itu, Hakim Ketua Rosmina memberi peringatan kepada tim kuasa hukum Marzukie Alie dan kawan-kawan untuk menunjukan bukti fisik surat kuasa, sebagaimana tercatat dari pihak pengugat.

"Saudara tidak bisa menunjukkan mewakili pihak atau siapa. Tentu kami tidak bisa sembarangan menerima, apa benar mewakili pengguna," timpal Rosmina.

Merespon tidak adanya surat kuasa dari tim kuasa hukum Marzukie, kubu kuasa hukum AHY merasa keberatan atas sidang gugatan ini dan meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang ini.

"Yang Mulia, gugatan ini diajukan 8 Maret, jadi kalau penggugat belum ada surat kuasa, ini sangat kontradiktif. Karena waktu mengajukan gugatan otomatis sudah ada surat kuasa. Ini sudah 20 hari, tapi belum ada surat kuasa," ujar kuasa hukum AHY saat sidang.

Tim kuasa hukum AHY pun merasa keberatan dan meminta persidangan tersebut ditunda sampai surat kuasa dibawa dalam persidangan. "Kami keberatan, kami minta tunda supaya dia lebih lengkap. Kami cek saat masukkan gugatan sudah ada surat kuasa atau tidak," tambahnya.

Atas hal itu, Romina memutuskan untuk menskors sidang sampai dengan pukul 13.00 WIB, agar pihak penggugat serta tergugat mempersiapkan berkas-berkas yang ada, sebagai kelengkapan dalam persidangan.

"Kita skors sampai 13.00 WIB, supaya efisien biar enggak buang waktu-waktu. Penggugat memahami posisi saudara sebagai pihak penggugat, ini juga berlaku bagi tergugat. Kalau datang ke persidangan itu harus lengkap sebagai apa dengan menunjukkan kedudukan seperti apa," kata hakim.

Diketahui, gugatan dari Marzuki Alie dan kawan-kawan adalah meminta majelis hakim untuk membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat, terkait dengan rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai kader partai terhadap sebagian besar penggugat.

Surat keputusan pemecatan Marzuki Alie dan kawan-kawan oleh DPP Partai Demokrat ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 08/SK/DKPD/II/2021, pada tanggal 26 Februari 2021.

DPP Partai Demokrat juga mengeluarkan SK dengan Nomor 05/SK/DKPD/II/2021, tentang rekomendasi pemberhentian Achmad Yahya sebagai kader partai pada tanggal 10 Februari 2021.

Menurut keterangan dalam berkas gugatan, SK yang dikeluarkan Partai Demokrat inilah yang menjadi sumber persoalan. Sebagian besar dikelurakan pada bulan lalu atau beberapa minggu sebelum kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurut Partai Demokrat, KLB di Deli Serdang itu adalah pertemuan politik biasa, yang menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai periode 2021-2025. Tidak hanya itu, KLB tersebut juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat untuk periode yang sama.

Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko: Kalau Yakin Menang, AHY Tak Perlu Panik

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya