Kasus Suap Nurdin Abdullah Kini KPK Periksa Wagubnya, Mengapa
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman terkait kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Kasus ini telah menjerat Gubernur Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 24 Maret 2021.
Selain Wagub Sulsel, KPK juga memanggil satu orang pihak swasta bernama Thiawudy Wikarso dalam kasus yang sama.
"Saksi diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka NA," kata Ali.
Ali enggan menjelaskan keterlibatan keduanya dalam kasus ini, tetapi pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendalami pengetahuan masing-masing saksi dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap 3 orang. Sebagai penerima suap yakni Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel dan Edy Rahmat selaku Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara sebagai pemberi suap adalah Agung Sucipto selaku kontraktor.
Nurdin diduga menerima Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Kemudian Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta.
Pada Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya Samsul Bahri diduga menerima uang Rp1 miliar dan Rp2,2 miliar.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menemukan uang pascapenggeledahan si empat lokasi dengan total sekita Rp3,5 miliar.
Empat lokasi itu yakni rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, kantor Dinas PUTR berikut rumah pribadi tersangka Nurdin Abdullah.