Jelang Putusan MK, Ratusan Personel TNI-Polri Amankan Boven Digoel

Ilustrasi prajurit Paskhas TNI AU mengikuti apel patroli skala besar TNI-Polri.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Ratusan anggota TNI dan polisi dikerahkan untuk menjaga situasi keamanan masyarakat di Kabupaten Boven Digoel, Papua. Pengamanan ini diberlakukan jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Boven Digoel 2020.

Sebanyak 456 anggota TNI-Polisi dikerahkan di wilayah Boven Digoel untuk mengantisipasi kerusuhan oleh massa yang tak terima hasil putusan MK. Apel gabungan pengamanan digelar di halaman kantor Bupati Boven Digoel yang dipimpin Kapolres AKBP Syamsurijal, Selasa, 23 Maret 2021.

Pun, apel gabungan tersebut juga dihadiri Dandim 1711 Letkol Czi Daniel Panjaitan dan Sekda Boven Digoel Yoseph Awunim. Aparat pengamanan yang dikerahkan neradap dari Kodim 1711, Satgas Batalayon 575, Brimob Nusantara dari Sulawesi Selatan dan personil gabungan Polres Boven Digoel dan sejumlah polsek.

“Hari ini kita hadir guna menjaga kamtibmas jelang keputusan Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kabupaten Boven Digoel 2020. Kehadiran kita sebagai aparat Keamanan guna menciptakan rasa aman dan nyaman tanpa rasa kecemasan masyarakat,” kata Syamsurijal.

Ia mengimbau agar para anggota bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk bersilahturahmi bersama masyarakat. Selain itu, aparat diminta aktif mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan Kabupaten Boven Digoel.

“Kami minta masyarakat, tidak mudah terprovokasi dengan berita hoax beredar di media sosial yang dapat berujung pada hal yang negatif melakukan pengerusakan," jelasnya.

Sementara, Dandim 1711 Letkol Czi Daniel Panjaitan mengungkapkan kehadiran personel TNI dan Polri diharapkan bisa mendukung keamanan agar situasi di Boven Digoel tetap kondusif. Dengan demikian, masyarakat dapat melaksanakan aktifitas seperti biasa. 

“Semua ini dapat terwujud bila masyarakat juga ikut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah ini," tutur Daniel.

Alex Marwata Uji Materi Pasal 36 UU KPK ke MK, Jubir: Proses Pengajuan Dilakukan Pribadi

Adapun Sekda Boven Digoel Yoseph Awunim, menyampaikan terimakasih kepada pihak TNI-Polri dalam menjaga kondisi. Ia mengingatkan hasil pemilu bisa disikapi dengan kepala dingin. Yoseph bilang masyarakat saat ini sudah dewasa dalam mengikuti proses pemilu yang berjalan.

“Saya berharap mari kita jaga bersama dan hargai putusan MK nantinya untuk menjadikan pemimpin Kabupaten Boven Digoel yang terbaik," ujar Yoseph.
 

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami
Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024