Periksa Kepala BKIPM Soetta, KPK Sita Bank Garansi Para Ekportir Benur

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dari Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan (BKIPM) Hasil Perikanan Jakarta I Soekarno Hatta, Habrin Yake serta Kepala BKIPM Hasil Perikanan KKP, Rina. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Dokumen-dokumen tersebut diduga penyidik memiliki keterkaitan dengan bank garansi senilai Rp52,3 miliar yang berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang di antaranya terkait dengan bank garansi senilai Rp52,3 miliar yang diduga dari para ekspoktir yang mendapat izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikutip pada, Selasa, 23 Maret 2021.

KPK: Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dari Kasasi Edhy Prabowo

Keduanya diperiksa dalam kapasitas saksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Selain keduanya, KPK sedianya juga memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Keluatan dan Perikana Miftah Nur Sabri dan seorang pihak swasta Setiawan Sudrajat. 

Mahfud MD Respons Eks Koruptor Benih Lobster Edhy Prabowo Bebas dari Penjara

Namun, Setiawan mangkir dari pemeriksaan dan mengonfirmasi dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan. 

Begitu juga dengan Miftah. Ia mangkir pemeriksaan dan mengonfimasi ketidakhadirannya lantaran sedang ada kegiatan di luar negeri.

Sebelumnya, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp52,3 miliar terkait kasus ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan dilakukan karena diduga uang berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di KKP Tahun Anggaran 2020.

"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir benih bening lobster," kata Ali kepada awak media, Senin, 15 Maret 2021.

Ali menjelaskan, Edhy diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan agar membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada Kepala BKIPM.

Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut. Padahal, kata Ali, aturan penyerahan jaminan bank tersebut tak pernah ada.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya