Jaksa Masih Kejar Aset Benny Tjokro di Tangan Tan Kian
- Antara Foto
VIVA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan penyidik masih mengejar aset milik Benny Tjokrosaputro tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri di tangan bos PT Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian.
“Penyidik berusaha untuk bisa mengidentifikasi aset-aset yang masih terkait dengan Asabri di tangan Tan Kian,” kata Febrie di Kejaksaan Agung pada Senin malam, 22 Maret 2021.
Menurut dia, kemungkinan pemeriksaan terhadap Tan Kian hampir selesai sebagai saksi untuk tersangka Benny Tjokro. Namun, penyidik tidak berhenti untuk melakukan pemeriksaan terhadap aset-aset milik tersangka Benny Tjokro yang diduga berkaitan bisnis properti bersama Tan Kian.
“Tan Kian sudah 3 kali pemeriksaan. Itu terbanyak porsi pemeriksaan pada aset, dan dapat dipastikan dalam rangka kerja bisnis dengan Benny Tjokro. Tinggal mengenai aset yang punya Benny Tjokro yang dikerjasamakan. Ini yang harus diidentifikasi lagi tanahnya, lokasi, luasnya,” ujarnya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tersangka TPPU Asabri
Sejauh ini, kata Febrie, penyidik jaksa sudah berulang kali melakukan pemeriksaan kepada Tan Kian untuk saksi tersangka Benny Tjokro. “Beberapa kali pemeriksaan memang masih sebatas kerja sama. Nah, itu perbuatan melawan hukumnya yang tidak ditemukan oleh penyidik,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, penyidik jaksa menemukan adanya perbuatan hukum antara Tan Kian dengan Benny Tjokro yakni kerja sama bisnis. Namun, masih diselidiki apakah perjanjian yang dibuat antara Benny Tjokro dan Tan Kian itu melawan hukum atau tidak.
Tan Kian memiliki kerja sama bisnis dengan Benny Tjokro, diantaranya bidang properti. Tersangka Benny Tjokro menyediakan tanah, makanya lagi didalami oleh penyidik kaitannya ini semua.
“Intinya, tentang pengetahuan ada alat bukti Tan Kian ini terhadap barang-barang atau uang yang dikerjasamakan dengan Benny Tjokro. Apakah itu sumbernya dari AJS (kasus korupsi Jiwasraya) atau Asabri, kan didalami,” kata Febrie.