Rebutan Lahan Sagu, Seorang Warga di Sentani Papua Tewas Dibacok

Ilustrasi lokasi pembunuhan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Seorang warga Yahim Sentani yang terlibat keributan hingga berujung saling bacok, akhirnya meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka. Keributan antar warga berujung saling bacok terjadi di Yahim Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat, 19 Maret 2021.

Truk Tronton Tabrak Ruko di Semarang, Dua Orang Tewas

Aksi saling bacok ini dipicu rebutan lahan sagu yang saling mengklaim masing-masing sebagai pemilik hak ulayat. Warga yang meninggal tersebut berinisial JBF (28), warga Yahim Sentani.

JBF meninggal akibat luka bacok dikeroyok warga. Sebelum meninggal korban sempat mendapat perawatan dari petugas medis di RSUD Yowari, beberapa saat seusai peristiwa pengeroyokan.

Raker dengan DPR, Menhut Tegaskan Tak Segan Cabut Izin PPKH Perusahaan Nakal

Kejadian itu dibenarkan Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, 22 Maret 2021.

“Iya betul korban meninggal dibacok karena rebutan lahan sagu,” kata AKBP Victor Mackbon.

Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Pria di Madina Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas

Mackbon menegaskan polisi telah menetapkan dua orang tersangka kasus pengeroyokan JBF. Kedua tersangka adalah EF (26) dan NF (29).

“Dua orang telah diamankan ke Mapolres Jayapura. EF dan NF telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lagi IF masih buron dan akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus ini. Mackbon meminta masyarakat percaya sepenuhnya soal pengusutan kasus meninggalnya JBF.

“Kita sudah lakukan komunikasi dengan pihak keluarga, karena pelaku dan korban masih sama-sama keluarga, namun terjadi salah paham sehingga terjadi penganiayaan hingga meninggal dunia,” kata Mackbon.

Ia berharap kepada masyarakat maupun keluarga agar tidak terjadi aksi pengrusakan dan tindakan lain, karena kejadian ini murni kejadian antara pelaku dan korban.

“Kita harap tak yang terprovokasi atau terlibat lebih lanjut. Jadi semua harus bisa menahan diri dengan memberikan solusi supaya tidak ada dampak lebih besar lagi.

Mackbon menambahkan pengeroyokan JBF (28) bermula dari perebutan lahan sagu di mana masing-masing mengklaim lahan itu miliknya. Permasalahan tersebut sudah lama dengan adanya lokasi yang telah dibersikan, tetapi menyinggung pemilik lainnya sehingga perdepatan dan perebutan lahan.

Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, Polsek Sentani Kota diback up Polres Jayapura, dalam waktu kurang dari 3 jam berhasil membekuk EF (26), NF (29), pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya, JF (38), meninggal dunia di Yahim Sentani, pada Jumat, 19 Maret 2021. Tersangka EF (26), NF (29) diamankan saat berada di rumah orang tuanya.

Kasus tersebut bermula dari perebutan hak kepemilikan hutan sagu yang terletak di pinggir dermaga Yahim antara orang tua pelaku dan orang tua korban yang belum terselesaikan, sehingga masalah tersebut membuat para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korbannya, JBF.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya