Penyebar Berita Suap Kasus Habib Rizieq Mengaku Akunnya Diretas
- ANTARA
VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pembuat berita bohong atau hoax video jaksa menerima suap kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab mengaku akunnya diretas. Kini, F (18) masih diperiksa secara intensif.
“Alibi dari yang bersangkutan saat dilakukan wawancara menyatakan username-nya diretas (hack), sehingga yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku,” kata Leonard di Kejaksaan Agung pada Senin, 22 Maret 2021.
Saat ini, kata Leonard, Tim Kejaksaan Agung terus menelusuri jejak digital video hoax jaksa terima suap, dan akan mencari pelaku yang menggunakan username atau pelaku pembuat maupun penyebar video hoax.
Menurut dia, Tim Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar mengamankan seorang laki-laki inisial F di Takalar, Sulawesi Selatan pada Senin, 22 Maret 2021 sekira jam 06.30 WITA.
“Pengamanan yang bersangkutan dilakukan untuk menelusuri/mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video hoax,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, video soal adanya jaksa disuap dalam penanganan kasus eks pimpinan Front pembela Islam, Habib Rizieq Shihab dengan tegas ditampik Kejaksaan Agung. Akun Twitter @Albarado membagikan video berdurasi 2.20 menit mengenai adanya penyuapan oknum jaksa.
Dalam keterangan video tertulis "TERBONGKAR KASUS JAKSA YANG MENANGANI KASUS SIDANG HRS MENERIMA UANG SUAP R0.15 M." Kejagung menjelaskan, penyuapan jaksa seperti dalam video itu memang benar terjadi. Kejadiannya pada tahun 2016 lalu. Tapi, penyuapan terkait penanganan kasus penjualan tanah kas Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Kami tegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Minggu 21 Maret 2021.
Kata Kejagung, jaksa yang terlibat penyuapan itu berinisial AF. Dia sudah diproses hukum. Bahkan, lanjutnya, jaksa bernama Yulianto yang memberikan keterangan dalam video itu saat ini sudah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Leonard minta masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang disebarkan bukan dari institusi resmi kejaksaan pun mengingatkan perbuatan penyebarluasan hoax dapat dijerat hukum.
"Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1)," katanya.
Baca juga: Terkuak Penangkap yang Sebar Hoax Suap di Kasus Habib Rizieq