Jaksa Ungkap Titipan Uang dari Pejabat Kemensos ke Ajudan Juliari

Petugas KPK menunjukkan bukti uang suap Rp14,5 miliar untuk Mensos Juliari
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, mengungkap adanya titipan uang, dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono ke mantan ajudan Juliari Batubara, Eko Budi Santoso.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi bansos COVID-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.

Mulanya jaksa mendengar rekaman percakapan antara Adi Wahyono dan Eko Budi Santoso dalam persidangan. Bunyinya:

Mantan Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Baca juga: Jenderal Sigit Curhat soal Kejahatan di Perairan Kian Marak ke KSAL

"Mas Eko, besok jadwal pesawatnya jam berapa?" tanya Adi dalam rekaman.

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Kasus Korupsi Beras Bansos, Ini yang Didalami

"Tadi kan saya nanya, setengah 8 posisi sudah ada di airport. Kalau ada perubahan nanti saya informasikan pak," jawab Eko.

"Nggak, nanti barangnya yang bawa mas Eko aja ya? nanti diperiksa nanti," kata Adi.

"Apa itu?" tanya Eko.

"Ya ada uang saku, langsung dibawa ke Semarang dan,” kata Adi.

"Aman udah ntar kita bawa," kata Eko.

"Situ yang bawa?" tanya Adi lagi.

"Aman aman aman. Langsung tempat masuk pengecekan," kata Eko.

"Tempat masuk pengecekan? situ emang bisa masuk langsung?" tanya Adi.

"Sudah nanti urusan saya," jawab Eko.

"Ya udah kalau gitu, besok ya jam 7.30, jam 7 sudah di sana lah," kata Adi.

"Siap-siap," kata Eko.

Usai mendengar isi rekaman itu, jaksa langsung mengkonfirmasi kembali perihal tersebut. Eko pun langsung mengamininya.

"Betul itu suara saya, yang tadi saya jelaskan kan seperti itu. Makanya saya tanyakan itu titipan apa? Karena memang saya tidak tahu," kata Eko.

Jaksa lantas mencecar Eko perihal bentuk dari titipan itu. Namun Eko menyebut tak mengetahui dengan alasan belum menerimanya.

"Bentuknya seperti apa?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu, karena kan belum saya pegang," ujar Eko.

Dalam perkara ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos COVID-19 pada Kemensos tahun 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya