Terkuak Penangkap yang Sebar Hoax Suap di Kasus Habib Rizieq
- Jurnalisindependent
VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes E Zulpan membenarkan pelaku penyebar berita bohong atau hoax jaksa menerima suap kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab ditangkap di Takalar, Sulawesi Selatan pada Senin, 22 Maret 2021.
“Iya tadi pagi jam 9.00 di Takalar (ditangkap). Inisial F (18),” kata Zulpan saat dihubungi wartawan.
Menurut dia, penangkapan terhadap F ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung gabungan dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Takalar. Sementara, kata dia, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hanya membantu saja.
“Polri membackup aja di lapangan. Ditanya sama Kejaksaan saja (status pelaku), karena itu Kejaksaan yang langsung mendalami. Kita hanya bantu, dan sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Suksel. Saya membenarkan adanya penangkapan itu,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, video soal adanya jaksa disuap dalam penanganan kasus eks pimpinan Front pembela Islam, Habib Rizieq Shihab dengan tegas ditampik Kejaksaan Agung. Akun Twitter @Albarado membagikan video berdurasi 2.20 menit mengenai adanya penyuapan oknum jaksa.
Dalam keterangan video tertulis "TERBONGKAR KASUS JAKSA YANG MENANGANI KASUS SIDANG HRS MENERIMA UANG SUAP R0.15 M." Kejagung menjelaskan, penyuapan jaksa seperti dalam video itu memang benar terjadi. Kejadiannya pada tahun 2016 lalu. Tapi, penyuapan terkait penanganan kasus penjualan tanah kas Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Kami tegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Minggu 21 Maret 2021.
Kata Kejagung, jaksa yang terlibat penyuapan itu berinisial AF. Dia sudah diproses hukum. Bahkan, lanjutnya, haksa bernama Yulianto yang memberikan keterangan dalam video itu saat ini sudah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Leonard minta masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang disebarkan bukan dari institusi resmi kejaksaan pun mengingatkan perbutan penyebarluasan hoax dapat dijerat hukum.
"Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1)," katanya.
Baca juga: Perampokan Rumah Mewah di Jakbar, yang Diambil Ubin hingga Kusen