Habib Rizieq Dipaksa Sidang Online, Din Syamsuddin: Bentuk Intimidasi

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menanggapi proses persidangan terhadap Habib Rizieq Shihab yang digelar secara daring. Selain Habib Rizieq, Din juga menyoroti proses persidangan terhadap sejumlah aktifis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI.

Suara Diduga Suami Shella Saukia Terdengar Ancam Nikita Mirzani Buntut Pertikaian diantara Keduanya

Menurut Din, sidang terhadap beberapa tokoh yang kritis terhadap pemerintah dinilai tidak berjalan adil. Hal itu membuat din merasa prihatin dan terusik.

"Menyimak dan mencermati secara seksama proses persidangan Habib Rizieq Shihab dan ketiga aktifis KAMI (Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana) rasa keadilan saya terusik karena persidangan tersebut menampilkan rona ketidakadilan," kata Din kepada VIVA, dalam pesan singkatnya, Senin 22 Maret 2021

Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald Tannur

Din mengatakan, keinginan terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang dan menjawab pertanyaan majelis hakim, tentu lebih baik daripada persidangan Daring. Namun, keinginan Habib Rizieq dan beberapa aktifis KAMI tersebut tidak dikabulkan dan persidangan tetap dilakukan secara daring.

"Permintaan terdakwa untuk sidang berhadapan langsung dengan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (offline/bukan online), umpamanya, tentu lebih baik dari segi keterbukaan dan transparansi, dan adalah hak yang harus diberikan baik oleh hakim maupun jaksa," jelas Din.

Tersangka Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara, Hakim: Mencederai Kepercayaan Publik

Dia heran dengan memaksa terdakwa untuk mengikuti sidang dari sel penahanannya justru dianggap bentuk intimidasi. 

"Memaksa terdakwa untuk hadir secara online dari sel penahanannya dapat dipandang sebagai bentuk intimidasi dan teror mental terhadap terdakwa," ujarnya.

Din berpesan kepada para penegak hukum dan lembaga peradilan agar jangan main-main dalam proses penegakkan hukum. Dia juga mengingatkan kepada para aparat ada peradilan Tuhan yang tidak dapat dicurangi.

"Sebagai insan beragama para penegak hukum harus menyadari bahwa ada Hakim yang Maha Tinggi dan Maha Adil, maka jangan bermain-main dengan penegakan hukum," tuturnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Salah satu lokasi suap tiga eks hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, adalah di Bandara Ahmad Yani Semar

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024