Habib Rizieq Dipaksa Sidang Online, Din Syamsuddin: Bentuk Intimidasi

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menanggapi proses persidangan terhadap Habib Rizieq Shihab yang digelar secara daring. Selain Habib Rizieq, Din juga menyoroti proses persidangan terhadap sejumlah aktifis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI.

Divonis 12 Tahun Bui, Gazalba Saleh Melawan Lewat Kasasi

Menurut Din, sidang terhadap beberapa tokoh yang kritis terhadap pemerintah dinilai tidak berjalan adil. Hal itu membuat din merasa prihatin dan terusik.

"Menyimak dan mencermati secara seksama proses persidangan Habib Rizieq Shihab dan ketiga aktifis KAMI (Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana) rasa keadilan saya terusik karena persidangan tersebut menampilkan rona ketidakadilan," kata Din kepada VIVA, dalam pesan singkatnya, Senin 22 Maret 2021

Pengadilan Pontianak Vonis Bebas WNA China Terdakwa Pencurian Emas 774 Kg, Warganet Geram!

Din mengatakan, keinginan terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang dan menjawab pertanyaan majelis hakim, tentu lebih baik daripada persidangan Daring. Namun, keinginan Habib Rizieq dan beberapa aktifis KAMI tersebut tidak dikabulkan dan persidangan tetap dilakukan secara daring.

"Permintaan terdakwa untuk sidang berhadapan langsung dengan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (offline/bukan online), umpamanya, tentu lebih baik dari segi keterbukaan dan transparansi, dan adalah hak yang harus diberikan baik oleh hakim maupun jaksa," jelas Din.

MA Bakal Bersurat ke Prabowo Usai Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap

Dia heran dengan memaksa terdakwa untuk mengikuti sidang dari sel penahanannya justru dianggap bentuk intimidasi. 

"Memaksa terdakwa untuk hadir secara online dari sel penahanannya dapat dipandang sebagai bentuk intimidasi dan teror mental terhadap terdakwa," ujarnya.

Din berpesan kepada para penegak hukum dan lembaga peradilan agar jangan main-main dalam proses penegakkan hukum. Dia juga mengingatkan kepada para aparat ada peradilan Tuhan yang tidak dapat dicurangi.

"Sebagai insan beragama para penegak hukum harus menyadari bahwa ada Hakim yang Maha Tinggi dan Maha Adil, maka jangan bermain-main dengan penegakan hukum," tuturnya.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

MK Pastikan Pemeriksaan Hakim Ridwan Mansyur Tak Berkaitan Pilkada

Ridwan Mansyur diperika KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi berupa suap Sekretaris non aktif MA Hasbi Hasan.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025