KPK Panggil Kepala BKIPM Soetta Terkait Skandal Edhy Prabowo
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Soeta, Habrin Yake, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Edhy Prabowo.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, selain Habrin Yake, pihaknya juga memanggil Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP RI, Dr. Ir. Rina, untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Ali Fikri kepada awak media, Senin, 22 Maret 2021.
Selain memanggil kedua pejabat tersebut, KPK juga memanggil dua orang pihak swasta Melinda Setiawan Sudrajat dan seorang pengacara bernama Robinson Paul Tarru sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.
Namun, Ali belum menjelaskan lebih dalam soal pemanggilan pejabat BKIPM tersebut, Namun kuat dugaan Habrin akan didalami soal penyitaan uang Rp52,3 miliar dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK menyatakan bakal mendalami peran Sekjen KKP Antam Novambar. Peran Antam bakal ditelisik KPK usai penyitaan uang tunai sekitar Rp52,3 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari para eksportir benur.
Antam diduga menerima perintah Edhy Prabowo untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
"Tentunya nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi apakah kemudian ada unsur kesengajaan, misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini," ujar Ali.