Prof Armin Sebut Jokowi Boleh 3 Periode, tapi Syaratnya Penuhi Ini

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Instagram @sekretariat.kabinet

VIVA – Isu Jokowi jabat tiga periode sebagai Presiden RI kembali mencuat dan menyedot perhatian publik. Banyak penolakan terhadap wacana 3 periode ini karena dinilai tak sesuai dengan amanat reformasi dan melanggar konstitusi.

Eks Wantimpres Kecewa, Bilang Harusnya Jokowi Jadi Negarawan saat Pilkada

Terkait itu, Dekan Fisip Universitas Hasanuddin, Prof Armin menyampaikan sistem politik harus berdasarkan konstitusi. Namun, jika mau melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk jabatan Presiden 3 periode juga boleh asalkan bisa memenuhi syarat yang dikemukakan olehnya.

"Dan, kalau konstitusi mau di amandemen boleh-boleh saja. Tapi, dasar mengamandemen itu, untuk kepentingan bangsa dan negara. Misalnya kita menetapkan syarat-syarat UUD menetapkan dua periode. Tapi, boleh tiga periode dengan syarat ekonomi meningkat 25 persen selama kepemimpinannya, pengangguran menurun drastis sampai 5 persen saja, angka kemiskinan hanya 5 persen saja. Inflasi satu digit," kata Armin dalam acara Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA, Senin, 22 Maret 2021.

Jokowi Bertemu Kiai Khos NU Jawa Tengah di Solo Jelang Pencoblosan Pilkada, Ada Apa

Dia juga menyebut syarat lain yaitu stabilitas politik dan keamanan juga harus mantap selama kepemimpinan dua periode Jokowi. Menurut dia, syarat-syarat itu mesti dipenuhi. Tak hanya itu, tiga periode bisa dilakukan asal rakyat Indonesia juga yang memanggil dan membutuhkannya. Bukan justru untuk kebutuhan kelompok tertentu.

"Dia penuhi dulu syarat-syarat yang saya kemukakan tadi, supaya bangsa dan negara membutuhkannya. Bukan kelompok tertentu. Tapi bangsa dan negara yang membutuhkannya," tutur Armin.

Hasto Sebut Partai Coklat Masif Bergerak di Pilgub Sumut: Kami Khawatir dengan Pak Edy Rahmayadi

Baca Juga: Pamer Baju Jokowi-Prabowo, Qadari: Cebong-Kampret Tidak Ada Lagi 2024

Menurutnya, jika rakyat Indonesia yang memanggil Jokowi maka misalnya ada harapan agar program dua periode eks Gubernur DKI itu tetap berjalan.

"Rakyat Indonesia yang memanggil dia untuk melanjutkan pembangunan ini. Karena kalau diganti jangan sampai apa yang dibangun 10 tahun itu porak-poranda lagi," sebut Armin.

Namun, ia menyarankan jika sulit memenuhi syarat-syarat tersebut sebaiknya tak usah tiga periode.

"Tapi, kalau dia tidak penuhi syarat-syarat seperti yang saya kemukakan tadi, penurunan ekonomi, pengangguran turun, angka kemiskinan tinggal 5 persen, inflasi hanya 5 persen atau 2 persen. Stabilitas politik dan keamanan harus mantap. Kalau itu tak dipenuhi ya jangan lah," tuturnya.

Terkait isu 3 periode, Jokowi sampaikan dirinya belum ada niat menambah masa jabatannya sebagai Presiden RI.
Jokowi menegaskan tak mendukung wacana jabatan tiga periode. Menurutnya, saat ini amanat konstitusi yaitu jabatan Presiden RI dua periode perlu dijaga.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," kata Presiden Jokowi, dalam keterangan persnya di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Maret 2021.

Pihak Istana melalui Kantor Staf Presiden juga sudah menjelaskan bila Jokowi tak ada keinginan lanjut tiga periode. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan, menyampaikan isu tiga periode justru merugikan Jokowi. 

Menurut Irfan, saat ini Jokowi sama sekali tidak memiliki niat untuk melanjutkan masa jabatan tiga periode

"Jadi kami berkeyakinan Pak Jokowi tak punya ambisi untuk melanggar konstutusi negara. Saat isu 3 periode ini berhembus, dia sudah jelaskan ada 3 statement yang disampaikan waktu itu. Ini seperti menampar saya, kemudian beliau menyebut isu itu menjerumuskan dan mencari muka. Beliau sama sekali tak punya niat (3 periode)," kata Irfan, dalam diskusi, Sabtu, 20 Maret 2021

Adapun isu 3 periode mencuat mencuat kembali usai dihembuskan politikus senior Amien Rais. Pendiri Partai Ummat itu curiga ada upaya melakukan amandemen UUD 1945. Isu ini memunculkan tanggapan penolakan dari berbagai pihak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya