Cegah COVID-19 Varian Baru, Pemerintah Perketat WNA Masuk ke Indonesia
- VIVA/Sherly
VIVA - Guna mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 varian baru masuk ke Tanah Air, pemerintah terus membatasi masuknya warga negara asing (WNA).
"Varian baru ini datangnya dari manusia, tentu perlu ada pengendalian masuknya orang baik WNI dan WNA dari luar negeri," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, kepada wartawan, Minggu, 21 Maret 2021.
Pengendalian masuknya orang dari luar negeri, kata dia, merujuk Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi COVID-19. Mereka yang tidak memenuhi ketentuan tidak akan diizinkan masuk ke Indonesia.
"Ini aturan dari Satgas yang melarang WNA masuk kecuali yang memenuhi ketentuan-ketentuan," kata dia lagi.
Baca juga: WHO: COVID-19 Penyakit Mematikan, Vaksin AstraZeneca Mampu Mencegahnya
Sebelumnya diberitakan, Juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan temuan dua kasus mutasi virus corona dari Inggris atau yang biasa disebut B.1.1.7 merupakan hasil dari penguatan 3 T, terutama dari sisi testing dan tracing.
“Temuan ini menunjukkan kemampuan dan kapasitas dari laboratorium Balitbangkes Kemenkes dalam melakukan metode Whole Genome Sequencing (WGS),” kata Nadia dalam keterangan persnya, Senin, 8 Maret 2021.
Nadia menjelaskan, virus Corona adalah tipe virus RNA (ribonucleic acid) yang secara alami mudah mengalami mutasi dan mutasi memang merupakan kemampuan virus untuk bertahan hidup.
“Hingga saat ini, belum ada bukti ilmiah yang menyatakan bahwa virus mutasi COVID-19 ini lebih tinggi tingkat keganasannya dibanding virus COVID-19 yang ada sebelumnya," kata Nadia.
"Namun, beberapa penelitian di negara lain menunjukkan varian virus baru ini lebih cepat menular. Namun, kecepatan penularan mutasi virus tersebut tidak menyebabkan bertambah parahnya penyakit, namun penelitian terkait varian baru ini terus dilakukan,” kata Nadia.