MK Tak Temukan Pelanggaran di Pilkada Samosir dan Nias Selatan

Anggota DPR Martin Manurung menyaksikan pembacaan putusan sengketa pilkada.
Sumber :
  • Dok. Partai Nasdem.

VIVA - Anggota DPR Martin Manurung menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Samosir dan Nias Selatan, Sumatera Utara. Menurutnya, putusan majelis hakim tersebut merupakan wujud penegakan konstitusi.

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

“Pastinya majelis hakim sudah menelusuri, menilai dan mencari tahu kebenaran permohonan dari para penggugat. Dan hari ini sama-sama kita ketahui bahwa MK sudah menolak gugatan dari masing-masing penggugat," kata Martin usai menyaksikan pembacaan putusan sengketa Pilkada Samosir, melalui siaran langsung di akun Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis, 18 Maret 2021.

Martin menuturkan paslon yang mereka usung dari Kabupaten Samosir yaitu Vandiko Gultom-Martua Sitangang dan dari Kabupaten Nias Selatan Hilarius Duha-Firman Giawa akan segera dilantik.

PTUN Banjarbaru Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

Baca juga: RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

Ketua DPP Partai Nasdem tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Samosir dan Nias Selatan atas doa dan dukungannya, sehingga kemenangan pasangan yang diusung Partai Nasdem itu dapat dikuatkan oleh MK.

Pilgub Bali 2024 Diperkirakan Habiskan Rp70 Miliar, KPU: Kali Ini Sangat Murah

“Pilkada dan proses sengketa telah selesai. Mari kita sudahi perdebatan. Mari sama-sama kita membangun Samosir dan Nisel agar lebih baik ke depannya,” ujar Martin.

Majelis Hakim MK memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Nias Selatan dan Samosir. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan hasil sengketa pilkada kedua daerah tersebut.

Dengan putusan ini, maka MK menguatkan hasil pleno KPUD Nias Selatan dan KPUD Samosir sebelumnya. Dalam pembacaan putusan, mulai dari amar putusan hingga konklusi, MK tidak menemukan fakta hukum mengenai pelanggaran pilkada seperti yang disampaikan pemohon.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Sentra Gakkumdu merumuskan kembali hukum acara pemilu dan pilkada.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024