MK Tak Temukan Pelanggaran di Pilkada Samosir dan Nias Selatan

Anggota DPR Martin Manurung menyaksikan pembacaan putusan sengketa pilkada.
Sumber :
  • Dok. Partai Nasdem.

VIVA - Anggota DPR Martin Manurung menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Samosir dan Nias Selatan, Sumatera Utara. Menurutnya, putusan majelis hakim tersebut merupakan wujud penegakan konstitusi.

Dimansyah Laitupa Incar Hati Penggemar di 9 Negara Lewat Single Terbarunya

“Pastinya majelis hakim sudah menelusuri, menilai dan mencari tahu kebenaran permohonan dari para penggugat. Dan hari ini sama-sama kita ketahui bahwa MK sudah menolak gugatan dari masing-masing penggugat," kata Martin usai menyaksikan pembacaan putusan sengketa Pilkada Samosir, melalui siaran langsung di akun Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis, 18 Maret 2021.

Martin menuturkan paslon yang mereka usung dari Kabupaten Samosir yaitu Vandiko Gultom-Martua Sitangang dan dari Kabupaten Nias Selatan Hilarius Duha-Firman Giawa akan segera dilantik.

Rocky Gerung: Statistik Andika Perkasa Merangkak Menanjak di Jateng, Jokowi Mulai Cemas

Baca juga: RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

Ketua DPP Partai Nasdem tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Samosir dan Nias Selatan atas doa dan dukungannya, sehingga kemenangan pasangan yang diusung Partai Nasdem itu dapat dikuatkan oleh MK.

Lawannya Didiskualifikasi, Otomatis Paslon Lisa-Wartono Menangkan Pilkada Kota Banjarbaru

“Pilkada dan proses sengketa telah selesai. Mari kita sudahi perdebatan. Mari sama-sama kita membangun Samosir dan Nisel agar lebih baik ke depannya,” ujar Martin.

Majelis Hakim MK memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Nias Selatan dan Samosir. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan hasil sengketa pilkada kedua daerah tersebut.

Dengan putusan ini, maka MK menguatkan hasil pleno KPUD Nias Selatan dan KPUD Samosir sebelumnya. Dalam pembacaan putusan, mulai dari amar putusan hingga konklusi, MK tidak menemukan fakta hukum mengenai pelanggaran pilkada seperti yang disampaikan pemohon.

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024