Kejaksaan Aceh Tenggara Tahan Dua Tersangka Korupsi Pilkada

Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menggiring dua tersangka korupsi pilkada untuk ditahan di Lapas Kutacane di Kutacane, Kamis, 18 Maret 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menahan dua tersangka korupsi anggaran penyelenggaraan pilkada bupati dan wakil bupati di kabupaten itu pada tahun 2017.

KPU Undang RK-Suswono dan Dharma-Kun ke Penetapan Gubernur Jakarta Terpilih

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis, 18 Maret 2021, mengatakan penahanan kedua tersangka setelah Kejari Aceh Tenggara menerima pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti.

"Kedua tersangka langsung ditahan setelah jaksa penuntut umum Kejari Aceh Tenggara menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti tahap kedua tersebut penyidik Polres Aceh Tenggara pada Kamis (18/3)," kata Munawal Hadi.

PKS Sebut Putusan MK Hapus Presidential Threshold "Telat" tapi Tetap Diapresiasi

Kedua tersangka yang ditahan, berinisial M Ir selaku Kepala Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Aceh Tenggara yang juga kuasa pengguna anggaran, dan DIK selaku Bendahara Pengeluaran KIP Aceh Tenggara.

Munawal mengatakan, di antara barang bukti yang dilimpahkan berupa uang tunai sebesar Rp909 juta lebih. Besaran uang tunai yang diserahkan sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkannya dalam tindak pidana korupsi anggaran penyelenggaraan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara periode 2017-2022.

Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif, Kadisbud Jakarta Terancam Dipecat

"Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane Aceh Tenggara. Sebelumnya ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan untuk ditahan," kata Munawal.

Polres Aceh Tenggara mengusut dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan pilkada di daerah itu tahun anggaran 2017 bersumber dari hibah pemerintah kabupaten setempat dengan nilai Rp27,9 miliar.

Dari hasil pengusutan penyidik Polres Aceh Tenggara diduga ada penyimpangan berupa tidak dibayarnya honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama dua bulan.

Selain itu juga ada temuan dugaan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan rencana kegiatan belanja. Hasil perhitungan oleh BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara yang ditimbulkannya mencapai Rp909 juta. (ant)

Pernyataan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Harun Masiku Hari Ini, Bakal Ditahan?

KPK menjadwalkan panggilan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku hari ini.

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2025