Jalan Ditutup sejak 2020, Pelajar Melintasi Kali Berbahaya ke Sekolah

Sejumlah murid dengan hati-hati menyeberangi jembatan darurat ketika hendak berangkat ke sekolah di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis, 18 Maret 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Kornelis Kaha

VIVA – Sejumlah murid SD dan pelajar SMKN 7 di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, terpaksa harus melintas melewati kali akibat akses jalan yang selama ini digunakan untuk ke sekolah ditutup oleh pemilik lahan.

Anggota Dewan Usul yang Terlibat Tawuran Dihukum Ikut Pendidikan Militer

Siprianus, seorang warga yang ditemui di lokasi ketika melakukan aksi penolakan penutupan akses jalan menuju sekolah di Kupang, Kamis, 18 Maret 2021, mengatakan bahwa penutupan akses jalan itu sebenarnya sudah berjalan sejak 2020.

Menurut dia, penutupan akses jalan menuju sekolah itu menyulitkan anak-anak mereka yang terpaksa harus melintasi kali mati dan agak curam saat hendak ke sekolah untuk menimba ilmu.

Polisi Kantongi Visum Murid SMA di Jaksel yang Dianiaya Kakak Kelas, Apa Hasilnya?

Siprianus menambahkan sebelum akses jalan menuju sekolah itu ditutup, anak-anak mereka tak perlu berjalan jauh, karena jarak dari rumah ke sekolah hanya kurang lebih satu kilometer.

"Kini untuk mempersingkat waktu anak-anak kami dan guru-guru yang mengajar di sekolah itu terpaksa harus melewati kali mati," ujarnya.

Jakarta Jadi Tuan Rumah Turnamen Futsal Pelajar Tingkat Nasional 'Grand National Championship 2024'

Di lokasi, sejumlah pelajar yang hendak ke sekolah itu terpaksa harus melintasi jembatan darurat, belum lagi usai melewati jembatan darurat itu, mereka harus melintasi kali mati yang di pinggir kali itu terdapat batu-batu karang.

Para pelajar yang melintasi jembatan darurat itu juga harus saling berpegangan tangan, karena mereka takut jembatan darurat itu ambruk.

Sementara itu guru SD Petra Neldiana Mau mengatakan bahwa memang sangat berbahaya melintasi jalur ini. Apalagi kalau musim hujan dengan intensitas curah hujan yang tinggi para pelajar dan dirinya terpaksa tak melewati jalur itu karena sangat berbahaya.

"Ada akses jalan lain, tetapi itu jauh sekali, jaraknya 5 kilometer dan anak-anak harus berjalan sejauh itu untuk ke sekolah," katanya.

Masalah ini, kata Siprianus, sebenarnya sudah pernah disampaikan kepada DPRD Kota Kupang. DPRD justru menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasinal (BPN) untuk mencari tahu akses jalan itu.

BPN kemudian melakukan pengukuran ulang di lokasi itu. Hasilnya pembangunan pagar pembatas itu memakan akses publik. Oleh karena itu ia berharap agar Pemerintah Kota Kupang harus turun tangan dalam masalah ini. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya