Menelisik Motif Kesaksian soal Arahan Menteri dalam Kasus Bansos

Pengemasan bantuan sosial (bansos) dampak krisis pandemi COVID-19.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Sejumlah keterangan saksi terus didalami untuk menguak kasus tersebut supaya terang benderang.

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

Sejumlah kesaksian disebut kerap masih berubah-ubah. Tim penasihat hukum terdakwa Juliari Peter Batubara (JPB) yang dikomandoi Maqdir Ismail menyebut seolah-olah ada yang mau cuci tangan dalam kasus ini.

Maqdir menilai, soal pernyataan saksi Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) tentang adanya arahan dari menteri seolah sengaja membangun narasi menyesatkan. Sebab seakan mantan menteri JPB adalah aktor utama dan bermain sendirian dalam kasus korupsi tersebut.

Viral Tas Bansos Bertuliskan Bantuan Wapres Gibran untuk Korban Banjir, Isinya Tak Terduga

"Kesan yang hendak ditampikan oleh AW dan MJS bahwa mereka melakukan tindakan menerima hadiah atau janji karena jalankan perintah Menteri. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada arahan Menteri untuk menerima hadiah dan janji, tetapi arahan Menteri agar keduanya menjalankan tugas mereka secara baik sesuai dengan aturan," kata Maqdir kepada awak media, Kamis, 18 Maret 2021.

Lebih jauh Maqdir menilai pernyataan kedua saksi kuat dugaan ingin lari dari tanggung jawab hukum yang menjeratnya.

KPK Periksa Plh Gubernur Kalimanta Selatan Dicecar soal Sahbirin Noor

"Pernyataan adanya pengarahan Menteri, menurut hemat saya sengaja disampaikan sebagai alibi agar mereka tidak dihukum atau kalau dihukum mendapat hukuman yang ringan," kata Maqdir.

Maqdir melanjutkan, berkenaan soal arahan Menteri ini tidak selayaknya dipertanyakan atau disampaikan dalam perkara terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HVS). Karena perkara dengan AIM dan HVS adalah karena mereka memberikan hadiah atau janji kepada AW dan MJS.

Hal yang perlu diketahui, AW selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Begitu juga MJS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 (bulan April-Oktober 2020).

Secara keseluruhan HVS memberikan uang adalah sebesar Rp1.280.000.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) kepada AW dan MJS. Sedangan AIM memberikan uang komitmen fee seluruhnya sebesar Rp1.950.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) kepada AW dan MJS.

"Hal patut disesalkan bahwa dalam Dakwaan AIM dan HVS, selalu disebut bahwa JPB menerima hadiah dari AIM dan HVS, tetapi tidak pernah dinyatakan dalam uraian surat dakwaan mengenai cara dan tempat JPB menerima hadiah dan janji. Tentu hal ini yang kami perdalam nanti dalam perakara dari klien kami JPB," kata Maqdir.

Pernyataan Maqdir juga dikuatkan Staf Ahli JPB, Kukuh Ari Wibowo. Dalam persidangan dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, yang digelar pada Senin, 15 Maret 2021 yang lalu, Kukuh menyebut menteri tidak pernah memberikan arahan untuk menargetkan dana sebesar Rp35 miliar dari vendor. 

Dia juga menyatakan tidak ada komitmen fee sebesar Rp10.000 per paket, atau adanya pembagian klaster vendor untuk bansos. Dalam keterangannya, Kukuh juga menegaskan bahwa menteri tidak memiliki usaha penjualan beras.

"Tidak pernah pak. Tidak pernah," kata Kukuh.

Saat dikonfrontasi dengan kesaksian Kukuh tersebut, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, menyatakan tetap dengan kesaksian mereka.

Adapun Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut, Harry Van Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada mantan Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.

Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona COVID-19.

Uang itu diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19. Selain didakwa menyuap Juliari, Harry didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Kedudukan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober - Desember 2020.

Adapun Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April - Oktober 2020. Dalam kasus dugaan penyuapan itu Juliari Batubara turut terseret-seret karena adanya pernyataan penerima suap tentang adanya uang operasional menteri.

Baca juga: KPK Kaji Penggunaan Pasal Hukuman Mati pada Kasus Bansos COVID-19

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Teguh Dartanto

Jaminan Sosial Pegang Peranan Penting Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jaminan sosial memegang peranan penting dalam meningkatkan produktivitas pekerja, guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024