KPK Kaji Penggunaan Pasal Hukuman Mati pada Kasus Bansos COVID-19
- Humas KPK
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sedang mengkaji penerapan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi terhadap kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19.
Seperti diketahui, kasus ini telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Pasal 2 yang dimaksud ini adalah ancaman maksimalnya yakni hukuman mati.
“Sejauh ini masih proses penyelidikan apakah ada dugaan peristiwa pidana sehingga dapat diterapkan pasal 2 atau 3 UU Pemberantasan Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 18 Maret 2021.
Baca juga: Manajemen Hotel Bogor Laporkan Identitas Pemeran Video Mesum ke Polda
Ali lebih jauh menambahkan, penerapan pasal itu akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, ditekankan Ali, kini pihaknya melakukan penyelidikan.
"Kami pastikan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga harus dilakukan lebih dahulu melalui tahap penyelidikan tersebut," kata Ali.
KPK telah menetapkan Juliari Batubara dan empat tersangka. Hanya saja pasal yang dikenakan masih menggunakan Pasal 12 huruf a dan b UU Pemberantasan Korupsi.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Sementara itu, selaku pemberi suap, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.