KPK Kaji Penggunaan Pasal Hukuman Mati pada Kasus Bansos COVID-19

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sedang mengkaji penerapan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi terhadap kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19.

KPK Periksa Plh Gubernur Kalimanta Selatan Dicecar soal Sahbirin Noor

Seperti diketahui, kasus ini telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Pasal 2 yang dimaksud ini adalah ancaman maksimalnya yakni hukuman mati

“Sejauh ini masih proses penyelidikan apakah ada dugaan peristiwa pidana sehingga dapat diterapkan pasal 2 atau 3 UU Pemberantasan Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 18 Maret 2021.

Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Ahli Kritik Cara Penghitungan Kerugian Lingkungan

Baca juga: Manajemen Hotel Bogor Laporkan Identitas Pemeran Video Mesum ke Polda

Ali lebih jauh menambahkan, penerapan pasal itu akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, ditekankan Ali, kini pihaknya melakukan penyelidikan.

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

"Kami pastikan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga harus dilakukan lebih dahulu melalui tahap penyelidikan tersebut," kata Ali.

KPK telah menetapkan Juliari Batubara dan empat tersangka. Hanya saja pasal yang dikenakan masih menggunakan Pasal 12 huruf a dan b UU Pemberantasan Korupsi. 

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Sementara itu, selaku pemberi suap, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nurul Ghufron KPK

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPK berwenang mengusut kasus korupsi militer hingga adanya keputusan tetap atau inkrah.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024