MUI: 34 Ribu Pasangan Menikah di Usia Dini Selama Pandemi

Siswa SMK di Lombok Barat menikahi dua gadis yang baru lulus SMP
Sumber :
  • Ist

VIVA – Majelis Ulama Indonesia menyebutkan terjadi peningkatan angka pernikahan usia dini selama masa pandemi di tahun 2020 di Indonesia. Berdasarkan catatan peradilan agama, sebanyak 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020. 

Nunung Jual Aset dan Tinggal di Kos Bersama Suami, Begini Kisahnya

"Permohonan dispensasi ini dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum memasuki usia pernikahan (19 tahun)," kata Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PRK MUI), Amany Lubis di Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.

Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan usia pasangan calon pengantin yang belum memasuki usia yang ditentukan itu bisa karena berbagai faktor, salah satunya adanya masalah ekonomi.

China Lakukan Eksperimen Virus Baru Mirip COVID-19 di Wuhan, Elon Musk: Mengkhawatirkan

"Dalam praktiknya, persoalan pernikahan anak ini acapkali disebabkan karena minimnya aktivitas di tengah pandemi lantaran kegiatan sekolah yang ditutup, hingga muncul ragam persoalan ekonomi keluarga di tengah situasi pandemi," katanya.   

Menurutnya, MUI berupaya mencegah perkawinan anak dan mengatasi berbagai permasalahan yang disebabkan oleh ketidaksiapan dan ketidakcakapan, sehingga perkawinan tidak meninggalkan generasi yang lemah, sesuai dengan tuntunan Alquran dan sunah. 

Heboh! Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Resmi Menikah, Netizen: Kirain Film Baru

"Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat dan bangsa, yang pada gilirannya akan terwujud generasi Indonesia yang saleh, unggul, dan berdaya saing," katanya.

Amany berkomitmen bekerjasama saling mendukung dalam melakukan berbagai upaya pendewasaan usia perkawinan dan peningkatan kualitas keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak Indonesia.

9 Tersangka Kasus Korupsi Besar Pertamina

Jaksa Agung: Korupsi Pertamina Terjadi Saat Pandemi, Layak Dihukum Mati!

Jaksa Agung membuka kemungkinan hukuman mati bagi para tersangka korupsi Pertamina karena terjadi saat pandemi Covid-19. Kasus ini merugikan negara Rp193,7 triliun

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025