KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah

KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Wakil Bupati Maros Suhartina Positif Narkoba, BNN Minta Segera Direhabilitasi

Perpanjangan penahanan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi atas pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Bersamaan Nurdin, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Diduga Beda Pilihan Politik dengan Pemilik Lahan, Makam Pasutri di Sulsel Dibongkar Paksa

Baca juga: Mahasiswa Aceh Kurir Sabu Upah Rp60 Juta Ditangkap di Kualanamu

"Tim penyidik KPK memperpanjang penahanan NA dan kawan-kawan masing-masing selama 40 hari terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 18 Maret 2021.

Cagub Sulsel Danny Pomanto Optimis Menang Mengalahkan Adik Menteri Pertanian di Pilkada

Ali lebih jauh menjelaskan, Nurdin kini mendekam di Rutan yang berada di Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy Rahmat di Rutan KPK Kavling C1, dan Agung di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Perpanjangan ini diperlukan oleh tim penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," imbuhnya. 

Wakil Bupati (Wabup) Maros, Suhartina Bohari. (Foto: Istimewa)

Bikin Kaget Isi Garasi Wakil Bupati Maros Suhartina yang Positif Narkoba

Wakil Bupati (Wabup) Maros, Suhartina Bohari dikabarkan telah positif mengonsumsi narkoba. Suhartina memiliki harta kekayaan sebesar Rp24 miliar.

img_title
VIVA.co.id
8 Desember 2024