Nasdem Minta Publik Dukung RUU Hukum Masyarakat Adat

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem, Martin Manurung.
Sumber :
  • Dok. Partai Nasdem.

VIVA - Partai Nasdem meminta publik mendukung Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. Mereka sendiri terus memperjuangkan RUU MHA tersebut.

Baleg DPR Setujui RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna

"Bahkan Ketua Umum Partai Nasdem, bapak Surya Paloh dalam berbagai kesempatan menegaskan dan memerintahkan kami dari Fraksi Partai Nasdem untuk terus memperjuangkan RUU MHA ini," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Martin Manurung, dalam sebuah diskusi virtual, Rabu, 17 Maret 2021.

Martin menuturkan pada periode yang lalu Fraksi Nasdem DPR juga menjadi pengusul RUU itu, tetapi belum berhasil membawa RUU MHA menjadi sah sebagai UU.

Daftar Lengkap RUU Usulan DPR untuk Masuk Prolegnas 2025

"Saya rasa kendala yang paling utama adalah perlunya dukungan yang lebih luas dari seluruh kelompok politik dan juga seluruh kelompok masyarakat," kata Legislator Nasdem yang terpilih dari Dapil Sumut II itu.

Baca juga: AMAN Tagih Janji Jokowi soal RUU Masyarakat Adat

Menko Yusril Ihza Sempat Bahas soal RUU Perampasan Aset, KPK: Penting Bagi Indonesia

Martin menegaskan dukungan publik dari luar parlemen sangat diperlukan agar RUU ini dapat segera disahkan. Menurutnya, RUU ini sangat penting.

Alasannya, sudah sangat sering publik mendapatkan berita sedih terkait masyarakat adat. Antara lain sering terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

“Saya sendiri berkali-kali melakukan pendampingan dan advokasi. Tapi tentu aksi-aksi seperti ini, dukungan dari kami ketika melakukan advokasi ini, ibarat pemadam kebakaran,” ujar Ketua DPP Partai Nasdem tersebut.

Menurut Martin, pihaknya tidak bisa terus menerus menjadi pemadam kebakaran. Dia menyebut akar persoalan harus dipecahkan.

“Akar persoalannya adalah kita perlu dasar hukum bagi masyarakat adat di Indonesia ini, untuk memperoleh pengakuan, untuk memperoleh perlakuan yang adil dan setara, sesuai dengan hak-haknya sebagai warga negara di Republik Indonesia ini. Mari kita berjuang bersama untuk RUU MHA ini,” tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya