Demokrat Kubu AHY Tuding Jhoni Allen cs Tak Beretika
- VIVA/Wilibrodus
VIVA – Pimpinan Partai Demokrat kubu ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY memberikan jawaban atas ketidakhadiran perwakilan mereka dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka beralasan karena sedang fokus pada beberapa agenda yang berlangsung hari ini.
Sidang gugatan itu diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap tiga orang petinggi Demokrat, antara lain AHY sebagai ketua umum, Teuku Riefky Harsya selaku sekretaris jenderal, dan Hinca Panjaitan selaku ketua Dewan Kehormatan. Ketiga petinggi Demokrat ini digugat karena memecat Jhoni Allen.
"Nanti aja kami respon, itu ada agenda lain karena kami mau fokus dengan membantu rakyat. Tentunya kami sangat menghormati pengadilan, hanya kali ini belum bisa," kata Kepala Badan Komunikasi dan Strategi Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.
Sidang gugatan itu ditunda sampai pekan depan. Namun, Partai Demokrat kubu AHY melalui Herzaky, belum memastikan akan hadir dalam agenda sidang berikutnya.
"Kami akan telaah dulu, tentunya yang pasti kami akan ikuti proses yang berlaku dengan baik. Intinya kami menunggu masukan dari tim pembela demokrasi kami, karena bagaimanapun ini masalah kita bersama, perjuangan kita bersama menegakkan demokrasi,” katanya.
Partai Demokrat kubu AHY pun siap membicarakan sikap Jhoni Allen dan pelaku lain dalam gerakan mengambil alih kepemimpinan partai. Namun, hal itu belum bisa disampaikan sekarang.
“Selama ini jelas sekali mereka menunjukkan perilaku yang menafikan etika, norma, kepatutan, dan juga aturan perundangan. Kira-kira, itu yang bisa kami sampaikan terkait proses pemecatan Jhoni Allen," ujarnya.
Jhoni Allen melayangkan gugatan karena dipecat tanpa meminta keterangan, ataupun diberi kesempatan untuk membela diri, bahkan tidak diberi kesempatan untuk mengklarifikasi. Herzaky mengungkapkan, perbuatan Jhoni Allen bersama rekan-rekannya yang sangat memungkinkan untuk dipecat tanpa dipanggil.
"Pemberhentian tetap secara tidak hormat itu merupakan fakta yang terang benderang, sehingga tidak perlu lagi dipanggil untuk dimintai keterangan, dan karenanya dapat diperiksa secara khusus berdasarkan Pasal 18 dari kode etik dan pedoman pelaksanaan kode etik Partai Demokrat," katanya.
Berdasarkan AD/ART pun, dia menjelaskan, sudah disahkan melalui Surat Keputusan Menkumham pada Mei 2020 dan sudah tercatat di tata negara. Maka pemecatan sejumlah kader Partai Demokrat, termasuk Jhoni Allen, sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Jadi, kami sampaikan bohong itu kalau dibilang tidak sesuai dengan prosedur. Maklum, dari pihak gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat ini biasa menebar lagi berita-berita bohong kepada kami. Publik juga sudah bisa menilai," katanya.