Polri: Pengolok-olok Gibran Datang Sendiri Minta Maaf ke Polresta Solo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Markas Besar Polri menegaskan bahwa pemilik akun Instagram @arkham_87, berinisial AM, yang mengolok-olok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, tidak ditangkap oleh polisi melainkan datang sendiri ke Markas Polresta Solo.

Gemas, Anak Ini Dijemput Anjing Peliharaannya Setiap Pulang Sekolah Jadi Viral di Media Sosial

“Saya ulangi, tidak ada yang diamankan di Polresta Solo,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.

Pemuda AM mendatangi Polresta Solo untuk meminta maaf atas hal yang dia perbuat melalui media sosial. Kemudian, tim virtual police atau polisi media sosial langsung mengedukasi AM. “Virtual police membuatkan surat pernyataan permohonan maaf, dan kasus selesai. Jadi, tidak benar kalau [disebutkan bahwa] yang bersangkutan diamankan,” ujarnya.

Hati-hati, Modus Baru Judi Online Merasuki Media Sosial

Mengolok-olok Gibran

Seorang pria asal Tegal, Jawa Tengah, harus berurusan dengan Tim Virtual Police Polresta Solo gara-gara menulis komentar yang mengolok-olok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial. Meski demikian, pemilik akun @arkham_87 itu tak sampai dikenai sanksi pidana.

Si pria mendatangi markas Polresta Solo pada Senin, 15 Maret 2021, untuk mempertanggungjawabkan komentarnya dalam unggahan @garudaevolution yang memuat gambar Gibran lengkap dengan tulisan "Gibran ingin Semifinal dan Final Piala Menpora di Kota Solo, PT LIB mempertimbangkan".

Dia mengomentarinya dengan tulisan, "Tau apa dia tentang sepak bola, taunya cmn dikasih jabatan saja". Sontak gara-gara komentar itu, Tim Virtual Police Polresta Solo langsung bergerak mencari si pemilik akun.

Kepala Polresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemilik akun @arkham_87 itu memiliki muatan hoax pada narasi atau komentar yang tuliskannya pada akun @garudaevolution, yakni kalimat “Taunya cmn dikasih jabatan saja". "Itu jelas hoax atau penyebaran berita bohong," katanya.

Kalimat itu dinyatakan hoax, Safri menjelaskan, karena jabatan kepala daerah bukan pemberian, namun melalui proses pemilihan dalam pilkada. Pemilihan itu juga melalui berbagai tahapan dan proses sesuai peraturan dan perundangan.

Sebab itu, katanya, sebelum memanggil si pemilik akun yang berinisial AM, Tim Virtual Police telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana untuk mempelajari muatan narasi. Tim Virtual Police pun telah meminta untuk menghapus komentar dalam utas itu.

Selanjutnya pria itu meminta maaf. Tidak ada penegakan hukum dalam kasus itu dan polisi mengutamakan proses edukasi dan pendekatan restorative justice terhadap konten dan keterangan serta narasi yang berpotensi melanggar.

Menurut dia, hukum bakal ditegakkan ketika nanti dalam unggahan maupun komentar di media sosial itu berpotensi memecah persatuan dan kesatuan bangsa, bermuatan sentimen SARA, separatisme, dan terorisme.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya