Seorang Peternak Ayam di Banyumas Divonis Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- ANTARA/Sumarwoto
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun kepada terdakwa Mario Suseno (40) yang merupakan seorang peternak ayam petelur karena dinilai melanggar upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang I PN Banyumas, Rabu, 17 Maret 2021, majelis hakim yang diketuai Abdullah Mahrus dengan anggota Agus Cakra Nugraha dan Suryo Negoro juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai terdakwa Mario Suseno terbukti bersalah melanggar Pasal 109 ayat 1 Jo. Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam hal ini, terdakwa Mario Suseno tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dalam mengelola peternakan ayam petelur yang berlokasi di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Kendati demikian, majelis hakim menyatakan beberapa hal yang meringankan terdakwa, salah satunya yang bersangkutan telah berupaya mengurus izin UKL-UPL.
Saat ditemui usai sidang, terdakwa Mario Suseno mengaku akan mengajukan banding meskipun saat ditanya majelis hakim menyatakan pikir-pikir.
"Pasti akan banding karena ini tidak adil buat saya, buat semua juga. Karyawan (pekerja di peternakan, red.) juga sekarang sudah resah semua karena kami dipidanakan begini," katanya yang menjalani persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.
Dia mengaku telah berupaya mengurus izin UKL-UPL ke dinas terkait namun jawaban dinas tidak berani memroses dokumen perizinan UKL-UPL karena sedang proses pengadilan.
"Berkas kami sudah komplet satu bulan ini. Alasan dari dinas, mereka tidak berani memroses karena kami sedang dalam proses pengadilan. Itu sebenarnya kan tidak ada hubungannya," katanya menegaskan.
Ia mengatakan, jika dia dipidana, seharusnya semua usaha peternakan dan sebagainya juga dipidanakan karena dapat dipastikan banyak yang tidak punya izin UKL-UPL.
Menurut dia, hal itu disebabkan izin UKL-UPL tidak hanya untuk usaha peternakan, juga untuk semua jenis usaha berdasarkan skala kapasitasnya.
"Sama sekali belum ada sosialisasi terkait UKL-UPL. Kami juga tidak tahu (kalau harus ada izin UKL-UPL) karena kami bukan korporasi, bukan pabrikan pakan, atau apa, kami hanya peternakan biasa, peternakan rakyat," ujarnya.
Tuding polisi mencari-cari
Mario mengatakan kasus yang dialaminya hingga harus menjalani proses persidangan itu berawal dari oknum polisi yang mencari-cari kandang dan mengeceknya.
"Padahal, selama ini kandang kami tidak ada masalah dan tidak pernah ada keluhan dari masyarakat, bahkan tokoh masyarakat yang hadir dalam persidangan menyatakan senang dengan adanya kandang ayam karena justru memberi lapangan pekerjaan. Tapi hasilnya seperti ini, gara-gara enggak ada izin lingkungan," katanya.
Kasus yang dihadapi Mario Suseno memicu unjuk rasa yang dilakukan sejumlah peternak dan pekerja peternakan ayam petelur di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Banyumas, pada 26 Januari 2021. Mereka memrotes tindakan oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar dengan berbagai alasan.
Dalam hal ini, kandang ayam petelur telah bertahun-tahun dikelola Mario Suseno dinilai tidak memiliki izin UKL-UPL. (ant)